Surabaya, Bhirawa – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur menyatakan realisasi belanja modal jalan tahun anggaran 2025 belum mencapai target yang ditetapkan. Kepala Bidang Pembangunan & Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas PU Bina Marga Jatim, Ahmad Faathir Wicaksono, memaparkan rincian anggaran dan alasan utama ketidakhadiran pemakaian penuh anggaran tersebut.
“Untuk Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Provinsi Jawa Timur, tahun 2025 itu kita mendapatkan untuk belanja modal jalan itu sebesar Rp 469.321.340.346, dengan realisasi sebesar Rp 406.236.634.183 atau kalau kita total realisasi anggaran tahun 2025 sebesar 88,71 persen,” kata Faathir.
Angka tersebut menunjukkan ada selisih signifikan antara pagu dan realisasi. Selisih ini memicu pertanyaan publik dan DPRD, mengingat pembangunan jalan termasuk program prioritas yang berdampak langsung pada konektivitas dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah di Jawa Timur.
Salah satu penyebab utama, menurut Faathir, berasal dari mekanisme pengadaan yang diterapkan, mini kompetisi melalui e-purchasing. Mekanisme ini mengatur harga penawaran sehingga persaingan antarpenyedia berjalan ketat dan hasilnya membuat harga penawaran relatif rendah.
“Nah, ini ada beberapa hal terkait mengapa kami tidak bisa mencapai target, salah satunya adalah hasil dari mini kompetisi. Jadi pelaksanaan pengadaan barang jasa kami itu dilaksanakan dengan mini kompetisi melalui e-purchasing dengan memang penawarannya itu sekitar di angka 80 sampai 85 persen,” tegas Faathir menerangkan.
Penawaran yang mencapai 80–85 persen dari pagu anggaran sebenarnya menguntungkan dari sisi efisiensi belanja, namun memunculkan konsekuensi administratif: sisa pagu yang tidak dipakai menjadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan tidak otomatis bisa dipergunakan kembali dalam APBD reguler tahun berikutnya.
“Ada yang paling rendah itu di angka 75 persen. Nah ini anggaran itu memang jadinya silpa, kalau silpa kan tidak bisa digunakan langsung di APBD 2026 ini reguler, mungkin bisa digunakan nanti setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, akan digunakan mungkin saat PAPBD tahun 2026 ini,” ucap Faathir menambahkan.
Penjelasan ini dinilai penting, karena menyentuh dua hal sekaligus, upaya pemerintah daerah menekan biaya melalui kompetisi dan keterbatasan aturan fiskal yang mengatur penggunaan Silpa.
Menurut konfirmasi yang dilakukan Harian Bhirawa kepada Dinas PU Bina Marga, opsi penggunaan dana yang menjadi Silpa bergantung pada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan kemungkinan akan diusulkan melalui Perubahan APBD (PAPBD) 2026.
Jumlah Silpa yang dibawa ke forum Paripurna DPRD Jatim dinilai cukup besar jika digabungkan sejumlah rekening di lingkungan PU.
“Jadi untuk yang serapan ada sisa Rp 2,05 triliun yang disampaikan di rapat Paripurna, DPRD Jawa Timur itu kan gabungan, gabungan dari beberapa rekening PU mungkin, bahasanya kan belanja modal jalan jaringan dan irigasi,” ujar Faathir menjelaskan.
Besaran Rp2,05 triliun ini mencakup sisa dari berbagai program belanja modal, tidak hanya jalan tetapi juga jaringan dan irigasi. Angka tersebut menjadi titik fokus pembahasan DPRD karena menyangkut rencana alokasi ulang dana, prioritas pembangunan, serta urgensi menjaga kelanjutan proyek yang sudah berjalan. [aya.kt]


