Tulungagung, Bhirawa
Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulungagung membatalkan kelulusan administrasi satu pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap dua tahun 2024. Ia dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah diketahui masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, Senin (3/3), mengungkapkan pembatalan kelulusan adimistrasi satu pelamar seleksi PPPK tahap dua tersebut setelah dilakukan verifikasi. “Setelah verifikasi, ternyata calon pelamar itu riwayat pekerjaannya belum dua tahun,” ujarnya.
Bahkan verifikasi itu, menurut dia, diperkuat lagi oleh desk. Di mana BKPSDM Kabupaten Tulungagung telah mengundang seluruh kasubag kepegawaian masing-masing OPD di lingkup Pemkab Tulungagung.
“Karena itu, setelah diverifikasi dan desk membenarkan jika masa kerjanya belum atau kurang dua tahun, kemudian dari yang semula MS (memenuhi syarat) menjadi TMS (tidak memenuhi syarat),” paparnya.
Soeroto menyebut pelamar yang kini dinyatakan MS itu bernama Handoko Putra. Ia merupakan pelamar di formasi Ahli Pertama Guru Agama Islam.
Selanjutnya, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulungagung ini membeberkan meski yang kelulusannya dibatalkan, namun juga ada dari yang semula TMS menjadi MS. Mereka pelamar seleksi PPPK tahap dua yang memanfaatkan masa sanggah.
“Ada 143 pelamar yang melakukan sanggahan. Dari jumlah tersebut, hasilnya dari yang semula TMS menjadi MS sebanyak 95 orang,” paparnya lagi.
Soeroto menandaskan dengan adanya pelamar yang semula MS menjadi TMS dan sebaliknya, maka saat ini jumlah pelamar seleksi PPPK tahap dua tahun 2024 yang dinyatakan lulus administrasi dan berhak mengikuti ujian sebanyak 2.740 orang dari jumlah pelamar yang mencapai 2.957 orang.
“Sesuai rencana untuk ujiannya akan dilakukan pada bulan Maret atau April 2025. Namun, sampai sampai ini belum ditentukan tanggal pastinya, termasuk lokasi ujiannya. Masih menunggu semua,” pungkasnya. [wed.dre]