Gresik, Bhirawa — Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kabupaten Gresik harus menjadi perhatian serius seluruh pelaku usaha, terutama sektor industri. Limbah B3 yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Wongso Negoro, menegaskan pengawasan limbah B3 tidak boleh hanya terfokus pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Sektor industri juga harus mendapat sorotan serius, mengingat dampak yang ditimbulkan bisa jauh lebih besar.
“Limbah B3 bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan tanggung jawab terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jangan sampai pertumbuhan industri justru meninggalkan persoalan pencemaran yang harus ditanggung generasi mendatang,” tegasnya.
Penegasan itu disampaikan dalam Workshop Tutorial Kewajiban Pelaporan Limbah B3 melalui sistem SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital). Sistem ini memudahkan pemantauan, evaluasi, serta pengawasan pengelolaan limbah secara digital dan transparan. Setiap pelaku usaha diwajibkan mengidentifikasi jenis dan jumlah limbah B3, menyimpan sesuai standar teknis, memastikan pengangkutan dilakukan pihak berizin, serta melaporkannya secara berkala.
Pengelolaan limbah B3 mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 22 Tahun 2021, serta Permen LHK No. 6 Tahun 2021. Tak hanya dari industri dan fasilitas kesehatan, limbah B3 bersumber dari rumah tangga dan kawasan tertentu juga harus dikelola sesuai ketentuan.
Wongso Negoro mengingatkan, kepatuhan tidak boleh berhenti pada kelengkapan dokumen semata. Data harus akurat dan pengelolaan di lapangan benar-benar sesuai standar.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Lingkungan terjaga, industri berdaya, masyarakat sejahtera — itulah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. [kim.kt]


