30 C
Sidoarjo
Sunday, November 1, 2026
spot_img

Bapemperda Gresik Tolak Revisi Perda Miras, Enam Raperda Disepakati Masuk Propemperda 2027

Gresik, Bhirawa — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik secara resmi menolak usulan revisi Peraturan Daerah tentang Minuman Beralkohol (Miras). Regulasi yang dinilai masih relevan dan sesuai kebutuhan daerah dianggap belum perlu diubah dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan keputusan tersebut setelah meninjau dan mengkaji substansi perda yang berlaku saat ini. “Kita menolak usulan perubahan Perda Miras. Perda yang lama masih sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini,” ujar Huda, Minggu (1/11/2026).

Ia menjelaskan, perubahan regulasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila penyesuaian materi pasal tidak sejalan dengan kebutuhan daerah secara menyeluruh. Dalam rapat bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, Bapemperda akhirnya menyepakati enam usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan masuk Propemperda 2027. Rinciannya, empat inisiatif berasal dari DPRD dan dua lainnya dari pemerintah daerah. Seluruh usulan akan disempurnakan sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sejumlah judul rancangan perda juga mengalami penyesuaian agar tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Misalnya, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa diperluas menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengikuti hasil harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sementara itu, usulan Raperda tentang Tempat Ibadah Ramah Anak dari Komisi IV disempurnakan menjadi Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Bapemperda juga mencermati usulan mengenai penyelenggaraan sistem kesehatan daerah. Pembahasannya harus berhati-hati agar tidak mengganggu Perda Nomor 7 Tahun 2022, terutama ketentuan alokasi 60 persen yang telah diatur di dalamnya. “Kita tidak ingin pasal yang sudah terjamin, termasuk ketentuan 60 persen itu, justru tergeser oleh peraturan baru. Karena itu, judul dan ruang lingkupnya kita sesuaikan,” tegas Huda.

Berita Terkait :  Kementerian HAM Ingatkan Kompleksitas Hukum Kasus Andrie Yunus

Sementara itu, usulan perubahan Perda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) belum masuk dalam daftar yang disepakati dan masih menjadi catatan tersendiri. Hal ini berkaitan dengan rencana kebijakan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diusulkan Komisi IV DPRD Gresik. Pengaturan bantuan bagi lembaga diniyah dinilai memiliki karakteristik dan kewenangan yang berbeda, sehingga diperlukan pembahasan lebih mendalam agar tidak berbenturan dengan kewenangan kementerian terkait pendidikan agama.[kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!