27 C
Sidoarjo
Tuesday, September 29, 2026
spot_img

Perda Disabilitas Disahkan, Pemprov Jatim Siapkan Komda Disabilitas, RAD dan Pergub

Pemprov Jatim, Bhirawa. – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menindaklanjuti pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas dengan sejumlah langkah strategis. Tiga agenda utama yang akan dilakukan yakni pembentukan Komisi Daerah (Komda) Disabilitas, penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD), serta penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) beserta petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim Dra Restu Novi Widiani MM mengatakan, tindak lanjut tersebut menjadi bagian penting agar Perda tidak berhenti pada regulasi, tetapi dapat diterapkan melalui program yang benar-benar memberikan manfaat bagi penyandang disabilitas. “Pertama adalah pembentukan Komda Disabilitas, kemudian kita juga harus menyusun RAD dan yang terpenting lagi adalah Pergub beserta juklak dan juknisnya,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan Perda Disabilitas tidak dapat dilakukan oleh Dinsos Jatim sendiri. Pemerintah kabupaten/kota, seluruh perangkat daerah terkait, dunia usaha, CSR, serta masyarakat perlu mengambil peran sesuai kewenangannya. Sosialisasi juga akan diperkuat agar semangat inklusi tidak hanya berhenti pada pembentukan regulasi.

Novi mengungkapkan, Perda tersebut sekaligus menjadi momen untuk mengubah cara pandang terhadap penyandang disabilitas. Selama ini, penyandang disabilitas masih kerap diposisikan sebagai penerima bantuan atau objek charity. Ke depan, mereka didorong menjadi subjek yang memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang.

“Ketika masih banyak khalayak yang memandang bahwa disabilitas itu hanya sebagai objek charity, kita ingin mengubah bahwa disabilitas itu memiliki hak yang sama. No one left behind. Itu sesungguhnya yang akan kita ikhtiarkan,” jelasnya.

Berita Terkait :  Satpol PP Jatim-Bea Cukai Sita 9 Juta Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Rp8,85 Miliar

Lebih lanjut Novi menjelaskan, pemberdayaan penyandang disabilitas harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melihat kondisi masing-masing individu. Bagi penyandang disabilitas yang sudah tidak produktif, Pemprov Jatim tetap memberikan perlindungan dan jaminan sosial. Sementara bagi mereka yang masih memiliki potensi untuk berkembang, program rehabilitasi dan pemberdayaan ekonomi akan terus diperkuat. “Bantuan sosial itu kan sementara, berdaya untuk selamanya. Ini yang juga berlaku untuk disabilitas,” katanya.

Dalam bidang rehabilitasi sosial, Pemprov Jatim melalui Dinsos Jatim memiliki fungsi rehabilitasi disabilitas melalui tujuh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinsos Jatim. Selain itu, terdapat berbagai program inovasi yang turut mendukung proses rehabilitasi dan penguatan kapasitas penyandang disabilitas sebelum mereka masuk pada tahap pemberdayaan ekonomi.

Bagi penyandang disabilitas yang produktif, pemberdayaan akan diarahkan melalui dua jalur, yakni menjadi pelaku usaha mandiri atau bekerja di sektor perusahaan. Untuk pelaku usaha, pendampingan tidak hanya berupa pelatihan, tetapi juga diarahkan pada pengembangan usaha dan akses pasar. Sementara bagi yang bekerja di perusahaan, lingkungan kerja diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan penyandang disabilitas.

Sementara bagi penyandang disabilitas berat yang belum memungkinkan untuk bekerja, pendekatan pemberdayaan dapat dilakukan melalui keluarga. Salah satunya dengan memberikan dukungan kewirausahaan produktif agar keluarga dapat memiliki sumber penghasilan yang bisa dijalankan dari rumah.

Menurut Novi, pendekatan tersebut menjadi bagian dari komplementaritas program, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya mendapatkan satu bentuk intervensi. Perlindungan sosial, rehabilitasi, dan pemberdayaan ekonomi diberikan sesuai kebutuhan dan tahapan masing-masing.

Berita Terkait :  Malam Suro dan Percakapan Peradaban

Selain penguatan program, peningkatan kepercayaan diri penyandang disabilitas juga menjadi perhatian. Rasa minder dan mudah putus asa masih menjadi tantangan yang perlu dijawab melalui pendampingan dan pemberian kesempatan yang lebih luas.[rac.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!