27 C
Sidoarjo
Tuesday, September 29, 2026
spot_img

Wakil Ketua DPRD Surabaya Minta Audit Seluruh Perusahaan Penyalur ART

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Kasus dugaan penyekapan calon tenaga kerja asisten rumah tangga (ART) oleh perusahaan pengerah dan penyalur ART di Surabaya mendapat perhatian DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak berhenti pada penanganan satu kasus, tetapi menjadikannya pintu masuk untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan penyalur ART.

Toni menilai langkah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang turun langsung menindaklanjuti aduan masyarakat merupakan momentum penting untuk membenahi sistem pengawasan ketenagakerjaan di tingkat kota.

“Ya, saya pikir apa yang dilakukan Wali Kota itu tepat. Ketika ada aduan, kemudian dia datang, mudah-mudahan itu bisa menjadi pintu masuk bagi Disnaker Kota Surabaya untuk melakukan legal audit terhadap seluruh perusahaan penyalur IRT (ART) di Kota Surabaya,” kata Toni, Selasa (29/9/2026).

Menurut dia, audit tidak cukup hanya memeriksa keberadaan perusahaan secara administratif. Pemerintah perlu memastikan setiap perusahaan penyalur ART telah memenuhi aspek prosedural dan memiliki perizinan yang lengkap.

Selain itu, kata Toni, pengawasan juga perlu menyentuh mekanisme pembinaan terhadap calon pekerja sebelum mereka ditempatkan pada pengguna jasa.

Hal tersebut penting untuk memastikan calon ART mengetahui hak dan kewajibannya serta mendapatkan perlindungan selama berada dalam proses penyaluran.

“Apakah sudah memenuhi aspek prosedural, perizinannya sudah lengkap, terus kemudian perusahaan penyalur apakah juga sudah melakukan langkah-langkah pembinaan terhadap calon ART yang akan disalurkan,” ujarnya.

Berita Terkait :  Sumpah Pemuda, Pemkot Dorong Pemuda Probolinggo jadi Generasi Tangguh

Toni mengingatkan, lemahnya pengawasan dapat berdampak lebih luas terhadap hubungan industrial antara pekerja rumah tangga dengan keluarga pengguna jasa. Karena itu, ia meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan penyalur.

“Jangan sampai kemudian ketika di Disnakertrans itu abai melakukan pengawasan. Ini juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap hubungan industrial antara keluarga dengan ART yang ada di Kota Surabaya,” katanya.

Ia mengapresiasi respons cepat wali kota dalam menangani persoalan tersebut. Namun, menurut Toni, penanganan satu kasus tidak boleh menjadi akhir dari proses pengawasan.

“Bagus itu. Jadi, paling tidak, itu harus menjadi instrumen pintu masuk bagi Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk terus melakukan pengawasan berkala, tidak hanya berhenti di sini. Jangan-jangan ini fenomena gunung es,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti kemungkinan adanya persoalan lain yang belum terungkap. Karena itu, Toni meminta setiap temuan di lapangan dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat fungsi pengawasan pemerintah.

Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan Pemkot Surabaya akan menyiapkan regulasi di tingkat daerah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga dan memastikan keberlangsungan pekerjaan mereka.

“Saya akan buat Perwali-nya. Saya harus melindungi orang-orang yang ada di Surabaya. Kalau tidak diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen), maka kita atur dalam Perwali,” kata Eri.

Berita Terkait :  Kunjungan ke Kawasan Gunung Kelud Melonjak hingga 900 Orang per Hari

Eri memastikan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) tersebut tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya, aturan di tingkat kota diperlukan untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan dan keberlangsungan pekerjaan pekerja rumah tangga.

“Saya butuh kepastian untuk keselamatan orang-orang yang ada di Surabaya. Saya butuh kepastian mereka dapat pekerjaan. Kalau tidak ada kepastian, maka jangan pernah mereka ditarik uang, bayar makan, bayar sewa rumah tinggal,” ujarnya.

Eri juga menyoroti keberadaan calon ART yang harus tinggal dalam tempat penampungan dalam waktu lama tanpa kepastian mendapatkan pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian agar calon pekerja tidak justru terbebani selama menunggu penempatan.

“Harusnya yang namanya tempat P3RT ini membuka lowongan dulu, nanti ada kepastian, ada yang meminta, baru mencari orang, sehingga tidak terlalu lama tinggal di situ,” katanya.

Terkait mekanisme perekrutan, penampungan, pembinaan, penyaluran, hingga pengawasan perusahaan pengerah ART. DPRD Surabaya mendorong agar seluruh rantai proses tersebut diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan perlindungan pekerja tidak berhenti pada penanganan kasus setelah persoalan terjadi. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!