31 C
Sidoarjo
Tuesday, September 29, 2026
spot_img

UPTD PPA Gresik Beri Pendampingan Korban Dugaan Kekerasan di Pondok Pesantren

Gresik, Bhirawa — Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di lingkungan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) memberikan pendampingan kepada anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sebuah pondok pesantren.

Kepala Dinas KBPPPA Gresik, dr. Titik Ernawati, menjelaskan pendampingan diawali dengan kunjungan ke rumah korban guna memantau kondisi serta memastikan hak-hak anak terpenuhi. Dalam asesmen awal, anak mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan secara berulang selama berada di lingkungan pondok. Kini anak tinggal bersama keluarganya dan belum bersedia kembali karena masih merasa takut dan tidak nyaman.

Persoalan ini sempat dimediasi pada 18 September 2026 yang dihadiri keluarga korban, pihak yang diduga terlibat, pengurus pesantren, serta Polsek Dukun. Para pihak sepakat saling memaafkan. Meski demikian, UPTD PPA tetap melanjutkan pendampingan karena hasil asesmen menunjukkan anak masih membutuhkan dukungan psikososial untuk pemulihan.

Pemkab Gresik juga memperhatikan keberlanjutan pendidikan anak. Keluarga menginginkan anak tetap bersekolah meski tidak kembali tinggal di pondok. “Kami akan berkoordinasi dengan sekolah dan instansi terkait guna mengupayakan alternatif layanan pendidikan yang tetap menjamin hak anak,” ujar Titik.

Bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Gresik, UPTD PPA akan memfasilitasi konseling dan pendampingan psikologis, serta layanan medikolegal jika diperlukan dan disetujui keluarga. Seluruh tindakan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menghormati keputusan keluarga.

Berita Terkait :  KPK Umumkan Pengembangan Kasus Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun anak lain yang terkait perkara tersebut — termasuk foto, video, nama, dan alamat — guna mencegah dampak psikologis yang lebih berat. “Perlindungan privasi anak adalah tanggung jawab bersama demi mendukung proses pemulihannya,” tegasnya.

Dinas KBPPPA juga mengajak seluruh satuan pendidikan, lembaga pengasuhan, dan masyarakat memperkuat pencegahan kekerasan terhadap anak. Setiap indikasi kekerasan diharapkan ditangani secara cepat, tepat, dan tetap berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!