Sampang, Bhirawa — Polemik saling lapor merebak di Kabupaten Sampang. Kuasa hukum terlapor, Farid, SH, membantah laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang diajukan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, ke Polres Sampang. Pernyataan itu disampaikan saat mendampingi kliennya, mantan Kepala Desa, memenuhi panggilan penyidik, Senin (28/9/2026).
Farid menegaskan kliennya tidak pernah mengancam. Justru sebaliknya, pihaknya merasa terancam dalam peristiwa yang dipermasalahkan. “Klien kami tidak melakukan pengancaman. Yang merasa terancam justru klien kami,” ujarnya.
Ia menjelaskan alat seperti linggis yang disebut-sebut digunakan bukan untuk mengancam, melainkan sebagai upaya perlindungan diri mengingat situasi saat itu dinilai berpotensi membahayakan. Tak hanya membantah tuduhan, Farid menyatakan pihaknya telah lebih dulu melaporkan Rahmad atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait transaksi tanah dan bangunan. “Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.
Perselisihan bermula dari transaksi jual beli tanah dan bangunan ruko yang disepakati sejak 2019 senilai sekitar Rp1,5 miliar. Di sisi lain, kuasa hukum Rahmad, Lukman Hakim, menyebut pembayaran telah dilakukan bertahap — Rp220 juta pada 2019, Rp100 juta pada September 2020, hingga total mencapai Rp470 juta. Namun pelunasan tak terealisasi, dan kedua pihak sempat menyepakati agar objek dijual kepada pihak lain.
Persoalan kembali memuncak pada Februari 2026 saat Rahmad dipanggil bertemu di Desa Moktesareh, Kecamatan Kedungdung. Pertemuan itu diwarnai dugaan penganiayaan dan ancaman. Lukman menuding tiga orang mendatangi tempat usaha Rahmad, membawa senjata tajam dan linggis, serta menggedor pintu hingga rusak. Rahmad kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwenang.
Kini kedua pihak sama-sama menempuh jalur hukum — saling melaporkan dengan tuduhan berbeda. Fakta dari kedua laporan akan diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan Polres Sampang secara objektif. [lis.kt]


