Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Hari Prastijo, mengungkapkan akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), sekitar lima desa di Tulungagung tanpa pejabat kepala desa (kades) definitif.
Namun demikian, Kelima desa itu saat ini kadesnya sudah dijabat oleh penjabat (pj) kades dan pelaksana tugas (plt) kades.
“Yang terkait kasus dugaan korupsi, ada sekitar lima desa yang pejabat kadesnya yang dijabat oleh pj dan plt,” ujarnya.
Ia menyebut bisa saja desa yang saat ini pejabat kadesnya berstatus pj kades melakukan pengisian pejabat kades secara definitif melalui pergantian antarwaktu (PAW). Tetapi hal itu tidak dilakukan karena alasan durasi jabatan yang terbatas.
“Jadi untuk empat desa yang saat ini dipimpin pj kades bisa melakukan PAW. Namun itu tidak dilakukan karena durasi jabatan yang kurang dari satu tahun lagi. Mereka enggan melaksanakan PAW dan memilih tetap dijabat pj kades,” paparnya.
Hari Prastijo yang akrab disapa dengan sebutan Yoyok ini menyebut hanya ada sattu desa saja yang kemudian melakukan PAW kepala desanya. Yakni, di Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan.
Ada pun empat desa yang kini kepala desanya dijabat oleh pj kades masing-masing adalah Desa Batangsaren Kecamatan Kauman, Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbergempol, Desa Kradinan Kecamatan Pagerwojo, dan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat.
Sedang desa yang dipimpin oleh plt kades, yakni Desa Kedungwaru Kecamatan Kedunbgwaru. Kades Kedungwaru baru-baru ini ditahan oleh Polres Tulungagung akibat kasus dugaan tipikor dana desa.
Diberitakan sebelumnya, Yoyok membeberkan jika surat pemberhentian sementara Kades Kedungwaru berinisial MT dipastikan sudah turun. Surat tersebut turun pada Kamis (24/9) lalu.
Menurut dia, surat pemberhentian sementara turun karena sudah dibuatkan nota dinas pada Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin. Nota dinas tersebut berdasarkan surat pemberitahuan dari Polres Tulungagung terkait penahanan MT.
“Surat pemberhentian turun, sekaligus juga menunjuk sekretaris desa (sekdes) setempat menjadi plt Kades Kedungwaru,” paparnya.
Selanjutnya ia membeberkan, Sekdes Kedungwaru sebagai Plt Kades Kedungwaru berlaku sejak surat pemberhentian Kades Kedungwaru turun.
“Pemberhentian sementara pada Kades Kedungwaru ini berlaku sampai ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kalau terbukti bersalah akan diberhentikan tetap, kalau sebaliknya akan dikembalikan (jabatannya),” jelasnya. [wed.dre]


