Kota Probolinggo, Bhirawa – Aktivitas karaoke ilegal yang berada di kawasan belakang Taman Maramis, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kembali menjadi perhatian. Tempat hiburan yang menggunakan rumah konvensional dan disulap menjadi room karaoke tersebut diduga masih beroperasi meski belum mengantongi perizinan yang sesuai.
Kepala Satpol PP Kota Probolinggo Fatchur Rozi, mengatakan, pihaknya mendatangi lokasi secara diam-diam pada Selasa (23/9/2026) malam setelah menerima informasi dari masyarakat serta sejumlah rekan media terkait aktivitas karaoke tersebut. Saat petugas tiba, lokasi dalam kondisi tutup.
Petugas kemudian meminta agar ruangan karaoke dikunci dan membawa kunci tersebut. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penertiban sekaligus untuk mencegah tempat tersebut kembali digunakan sebelum persoalan perizinannya diselesaikan.
“Semalam kami datangi, dan itu tutup. Saya suruh kunci secara langsung. Kami beri imbauan agar tidak menjalankan kegiatan tersebut sampai berkas perizinannya benar-benar diurus,” ujar Fatchur Rozi ditemui di ruangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pihak pengelola tetap diminta mengurus perizinan sesuai ketentuan. Persoalan apakah nantinya izin tersebut disetujui atau tidak oleh Pemerintah Kota Probolinggo merupakan kewenangan pemerintah. Namun, setidaknya pengelola harus menunjukkan itikad untuk mengurus legalitas usahanya.
Fatchur menjelaskan, lokasi tersebut bukan bangunan khusus tempat hiburan, melainkan rumah biasa yang kemudian diubah menjadi tempat karaoke. Di dalamnya terdapat dua room karaoke.
Penertiban tersebut juga tidak dilakukan dengan pemasangan segel. Petugas memilih mengamankan kunci ruangan karena penyegelan dinilai tidak efektif apabila masih terdapat akses lain yang memungkinkan tempat tersebut kembali dibuka.
“Kita tidak menyegel, karena kalau disegel pun kalau dia masih bisa membuka dengan pintu-pintu yang lain kan sama saja. Tapi kalau dia tetap beroperasi nanti akan kita tertibkan,” tegasnya.
Keberadaan tempat karaoke tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Fatchur mengaku pihaknya telah berulang kali melakukan razia maupun memberikan peringatan kepada pengelola agar segera mengurus perizinan.
Namun, pelaksanaan penertiban di lapangan kerap menghadapi kendala. Informasi mengenai rencana operasi diduga sering kali lebih dahulu diketahui pengelola sehingga aktivitas di lokasi dapat dihentikan sementara sebelum petugas datang.
“Kami sudah berulang kali melakukan razia. Namun informasi kami sering kali bocor. Mereka bisa mengantisipasi kedatangan kami,” ungkapnya.
Petugas juga menyebut pihaknya telah beberapa kali mengingatkan pengelola agar mengajukan izin yang sesuai. Apabila tetap menjalankan kegiatan tanpa izin, maka tempat tersebut akan kembali ditertibkan.
Dalam penindakan terhadap tempat hiburan malam tersebut, Fatchur juga menyebut adanya temuan minuman beralkohol jenis bir. Namun, menurut informasi yang diperoleh petugas, minuman tersebut bukan dijual langsung oleh pengelola. Pengunjung disebut membawa minuman dari luar.
Sementara terkait keberadaan pemandu lagu atau LC (lady companion), Fatchur menyebut pihaknya sempat memperoleh informasi mengenai keberadaan dua LC di lokasi tersebut. Namun saat penertiban terakhir, keberadaan mereka tidak ditemukan.
Fatchur menduga informasi mengenai kedatangan tim telah lebih dahulu diketahui. Terlebih, pada sore hari sebelum penertiban, lokasi tersebut disebut sempat didatangi untuk survei oleh DPMPTSP Kota Probolinggo.
“Semalam kami tidak menemukan LC, karena sepertinya informasi razia kami sudah bocor terlebih dahulu. Sore kemarin informasi yang kami dapat tempat tersebut disurvei oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Terkait dugaan adanya praktik prostitusi di tempat tersebut, Fatchur mengaku belum dapat memastikan. Menurutnya, keberadaan pemandu lagu maupun aktivitas karaoke tidak serta-merta dapat dijadikan bukti adanya praktik prostitusi.
“Kami tidak tahu kalau indikasi prostitusi. Namanya tempat karaoke, kita juga tidak tahu di sana mereka berbuat apa saja. Kalau transaksi atau perbuatan apa, bisa jadi mereka melakukan di luar,” katanya.
Fatchur menegaskan, penertiban akan kembali dilakukan apabila tempat tersebut nekat beroperasi sebelum persoalan perizinannya diselesaikan. Operasi terhadap tempat-tempat hiburan malam juga akan dilakukan secara lebih tertutup untuk mencegah kebocoran informasi.
“Kalau sejak sore kita beritahukan akan melakukan operasi, sudah dipastikan bakal bocor informasi tersebut. Dari berita maupun media sosial mereka akan tahu juga dan mengantisipasi lebih dulu,” pungkasnya. [fir.kt]

