Kita tidak bisa memungkiri bahwa industri kreatif dan hiburan rakyat perlu terus didukung. Kehadiran parade tata suara berkekuatan raksasa ini memang mampu menggerakkan roda ekonomi berskala mikro, mulai dari penyewaan alat, pedagang kaki lima, hingga sektor transportasi lokal. Namun, ketika intensitas getaran suara yang dihasilkan sudah berada di ambang batas toleransi fisik manusia dan lingkungan, kita harus berani bertanya: di mana batas antara hiburan dan gangguan?
Dampak negatif dari sound horeg bukan lagi sekadar bising yang berlalu begitu saja. Di berbagai lini media massa dan media sosial, kita telah disuguhkan bukti nyata kerusakan materiil dan non-materiil. Mulai dari kaca-kaca rumah warga yang pecah, runtuhnya plafon fasilitas umum, hingga yang paling krusial: terganggunya kesehatan kelompok rentan. Bayi, lansia, dan warga yang sedang sakit terpaksa harus mengungsi atau menahan penderitaan fisik akibat dentuman frekuensi rendah yang menggetarkan dada. Apakah pantas sebuah kesenangan kelompok dibayar dengan hilangnya hak istirahat dan ketenangan orang lain di rumah mereka sendiri?
Persoalaninisemakinrumit karena adanya pergeseran budaya. Muncul glorifikasi terhadap “siapa yang paling keras dan merusak,” seolah tingkat kerusakan yang ditimbulkan menjadi tolok ukur kesuksesan sebuah acara. Kritik dari warga yang merasa terganggu sering kali dibalas dengan perundungan digital atau intimidasi sosial, dengan dalih “tidak menghargai tradisi” atau “merusak kesenangan bersama.” Ini adalah bentuk pembenaran yang keliru. Tradisi seharusnya merekatkan sosial, bukan mencerai-beraikan kenyamanan bertetangga.
Oleh karena itu, penegakan regulasi yang tegas menjadi harga mati. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak boleh bersikap permisif. Perlu ada aturan tertulis yang membatasi ambang batas desibel (dB) yang aman, pembatasan jam operasional, serta pemetaan rute parade yang jauh dari kawasan padat penduduk, rumah sakit, dan tempat ibadah.
Pemberian izin acara harus diperketat dengan jaminan ganti rugi yang jelas dari pihak penyelenggara jika terjadi kerusakan fisik pada properti warga.
Mari kita kembalikan fungsi hiburan rakyat pada marwahnya yang asli: menghibur, menyatukan, dan membawa kebahagiaan tanpa harus meninggalkan jejak kerusakan dan penderitaan bagi sesama. Terima kasih atas perhatian Redaksi.
Ayu rahmawati
Warga Ketintang surabaya.


