32 C
Sidoarjo
Sunday, September 6, 2026
spot_img

DPRD Lamongan Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Lamongan,Bhirawa – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan, Sabtu (5/9/2026). Agenda ini dihadiri langsung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara, serta dipimpin Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi.

Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta anggota DPRD Kabupaten Lamongan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lamongan menyampaikan pandangan umum berupa tanggapan, masukan, dan sejumlah catatan strategis terhadap Raperda perubahan regulasi pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua DPRD Lamongan M. Freddy Wahyudi mengatakan, pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan Raperda. Menurutnya, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda, terutama untuk memastikan regulasi daerah tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 telah menyederhanakan jenis pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sementara retribusi daerah dari 32 menjadi 18 jenis. Karena itu, penyesuaian Perda di tingkat daerah diperlukan agar regulasi Kabupaten Lamongan memiliki kepatuhan yuridis dan tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Berita Terkait :  Pemkot Surabaya Lakukan Verifikasi Lapangan Aduan Bansos di Pacar Keling

Dari sisi realisasi pendapatan, penerimaan retribusi daerah pada 2025 tercatat mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target sebesar Rp312,05 miliar. Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat sebesar Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Sedangkan komponen lain-lain PAD yang sah pada periode yang sama terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.

Sejumlah catatan kemudian disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Lamongan. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), misalnya, mendorong pemerintah daerah untuk terus memperkuat basis data, melakukan digitalisasi pemungutan, serta meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih mudah dan responsif bagi wajib pajak maupun wajib retribusi.

Perhatian Fraksi PDI Perjuangan juga diarahkan terhadap kebijakan Pajak Reklame yang ditetapkan sebesar 25 persen. Pemerintah daerah diminta memastikan penerapan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang memanfaatkan reklame sebagai salah satu sarana promosi.

Sementara itu, Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan pentingnya penerapan prinsip keadilan dan kepatutan dalam kebijakan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, aspek kepastian hukum dan kemudahan administrasi juga dinilai perlu menjadi perhatian.

Fraksi tersebut mengingatkan agar kebijakan pajak dan retribusi tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro, maupun pedagang kecil.

Menurut Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera, proses perubahan Perda tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Sebaliknya, perubahan regulasi tersebut harus menjadi momentum strategis untuk membangun fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait :  Khotmil Qur'an dan Tasyakuran Iduladha Iringi Awal Kerja Dinsos Jatim Usai Liburan

Berbagai pandangan dan masukan fraksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 10 Tahun 2023.

Dengan adanya penyesuaian regulasi, Raperda tersebut diharapkan tidak hanya memenuhi aspek normatif dan kepatuhan terhadap ketentuan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu memperkuat sistem pengelolaan pendapatan daerah.

Tata kelola pajak dan retribusi yang tertib, transparan, akuntabel, serta efektif diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi PAD tanpa mengabaikan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha di Kabupaten Lamongan.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyambut baik seluruh pandangan, masukan, dan catatan konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Menurutnya, proses penyelarasan Perda pajak dan retribusi merupakan langkah penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah Kabupaten Lamongan, kata dia, akan memperhatikan berbagai masukan yang disampaikan DPRD dalam tahapan pembahasan selanjutnya. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penyelarasan Perda ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendorong pembangunan Kabupaten Lamongan secara berkelanjutan,” kata Bupati Yuhronur. [yit.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!