Surabaya, Bhirawa – BPJS Ketenagakerjaan memperkuat sinergi dengan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perguruan tinggi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Unesa, Surabaya, Kamis (27/8/2026).
PKS ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja bersama Direktur UGE Unesa Muchammad Arif Al Ardha, serta disaksikan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dan Wakil Rektor III Unesa Bambang Sigit Widodo.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho dalam keterangannya kepada pers menyampaikan, kolaborasi dengan Unesa dapat memberikan dampak nyata bagi seluruh ekosistem perguruan tinggi sekaligus mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Kerja sama yang dijalin dengan Unesa ini tentunya menjadi ruang bagi kami untuk saling mendukung agar misi Tridharma Perguruan Tinggi dapat berjalan sukses dan optimal. Di saat yang sama, kami ingin memastikan pekerja di ekosistem Unesa maupun mahasiswa mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai aktivitas dan risikonya,” ujar Agung.
Kerja sama tersebut menjadi landasan kedua pihak untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, serta perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai di lingkungan Unesa. Implementasinya mencakup perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), disertai edukasi, sosialisasi, aktivasi kepesertaan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Agung menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan penting untuk didorong bagi mahasiswa yang menjalankan aktivitas pembelajaran di luar kampus, khususnya saat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) maupun program magang.
“Khusus mahasiswa yang menjalani KKN dan magang, kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sementara pekerja di lingkungan Unesa kami dorong agar terlindungi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dirinya berharap perguruan tinggi akan menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sejak seseorang mulai menjalankan aktivitas produktif. Dengan perlindungan, seluruh pekerja dan mahasiswa dapat bekerja, belajar, dan berkarya dengan lebih tenang.
Sementara itu, Wakil Rektor III Unesa Bambang Sigit Widodo menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, kebutuhan akan perlindungan tidak hanya relevan bagi pekerja di lingkungan universitas, tetapi juga bagi mahasiswa yang menjalankan berbagai aktivitas di luar kampus.
“Mahasiswa yang melaksanakan magang maupun KKN juga menjalankan aktivitas dalam rentang waktu yang cukup panjang di luar kampus. Tentu kita tidak menginginkan risiko terjadi, tetapi ketika mereka terlindungi, setidaknya terdapat kepastian dan bentuk tanggung jawab institusi kepada mereka,” ujar Bambang.
Dirinya menilai kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis bagi Unesa untuk menghadirkan ekosistem pendidikan yang tidak hanya mendukung pengembangan kompetensi, tetapi juga memberikan rasa aman bagi civitas akademika dalam menjalankan aktivitasnya. [geh.kt]

