31 C
Sidoarjo
Monday, August 31, 2026
spot_img

Sodikul Amin: Alun-Alun Kabupaten Malang Diintegrasikan dengan Kawasan Perkantoran

Kab Malang, Bhirawa – Rencana pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang kini masih menjadi perdebatan terkait penentuan titik lokasi yang bakal dibangun Alun-Alun tersebut. Karena sebelumnya sempat mengerucut di kawasan Stadion Kanjuruhan. Sejumlah usulan alternatif mulai bermunculan dari kalangan legislatif guna menciptakan pemerataan pusat keramaian bagi masyarakat.

Saat itu area Stadion Kanjuruhan sebagai titik terkuat, karena status lahannya yang merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Sebab, jika Alun-Alun Kabupaten Malang dibangun diatas lahan aset Pemkab Malang, maka akan menghemat anggaran tanpa perlu menggelontorkan dana untuk pembebasan lahan menjadi alasan utama dibalik pemilihan kawasan tersebut. Namun, langkah tersebut mendapat catatan kritis dari Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Nasdem Sodikul Amin. 

“Pertimbangan kami bahwa kepemilikan aset semata tidak bisa dijadikan alasan tunggal dalam menentukan titik pembangunan ruang publik strategis. Terlebih, Stadion Kanjuruhan saat ini dinilai sudah mapan sebagai episentrum aktivitas olahraga dan kantong UMKM masyarakat di sekitar Stadion Kanjuruhan,” ujar Sodikul Amin, Senin (31/8/2026), kepada wartawan.

Jika, kata dia, hanya sekedar pertimbangan kepemilikan aset Pemkab Malang untuk menghemat anggaran, tentunya itu kurang tepat jika dijadikan alasan tunggal pembangunan alun-alun. Apalagi jika di Stadion Kanjuruhan sudah menjadi episentrum aktivitas olahraga masyarakat. Sementara, pengembangan wilayah perkotaan akan lebih optimal jika titik kumpul masyarakat diperbanyak secara kuantitas. Semestinya pemerintah daerah dapat menciptakan pusat aktivitas baru yang memiliki fungsi spesifik, terpisah dari kawasan olahraga yang sudah berjalan.

Berita Terkait :  'Guru Yogi' Cari Keadilan Ke DPRD Jombang

“Sebagai solusi alternatif, kami menggagas agar Alun-Alun Kabupaten Malang dibangun dan diintegrasikan dengan kawasan perkantoran layanan publik, seperti di sekitar Pendapa Agung Kabupaten Malang Jalan Panji, Islamic Center, hingga kawasan Block Office, di wilayah Desa Kedungpendaringan, Kecamatan Kepanjen,” tegas Sodikul.

Selain menghindari sentralisasi keramaian di satu titik, lanjut dia, bahwa konsep integrasi ini diyakini mampu mengikis sekat psikologis antara birokrasi pemerintahan dan masyarakat. Dengan kehadiran ruang terbuka yang berdampingan langsung dengan kompleks perkantoran, maka diharapkan dapat mencairkan interaksi antara Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat publik, dan warga. Dan bisa kita bayangkan, jika para ASN atau bahkan ada pejabat yang akan berangkat dinas berbaur dengan masyarakat, itu bisa diwujudkan salah satunya dengan ruang publik berupa alun-alun yang terintegrasi dengan kantor pemerintahan.

Sementara, Sodikul menuturkan, terkait ketersediaan lahan di sekitar Pendapa Agung Kabupaten Malang di jalan Panji, saat ini juga berstatus aset Pemkab Malang. Dan dirinya tidak menutup kemungkinan adanya kebutuhan pembebasan lahan tambahan demi memperluas kawasan tersebut.

“Sepanjang azas kebermanfaatannya berdampak luas dan mencakup berbagai sektor, opsi ekspansi lahan yang dinilai layak untuk dipertimbangkan oleh pemerintah daerah,” tandasnya. [cyn.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!