Kab Malang, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berkomitmen penuh dalam mengoptimalkan potensi dan kepastian hukum aset perwakafan. Sehingga Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib, mendorong penguatan tata kelola penwakafan di Kabupaten Malang melalui tiga langkah strategis. Seperti percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas Nazhir atau yang merujuk pada tingkat kemampuan, kompetensi, keahlian, serta ketersediaan sumber daya yang dimiliki oleh pihak pengelola wakaf, serta perluasan sosialisasi wakaf uang.
Hal ini yang disampaikan, Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib, Rabu (19/8/2026), kepada wartawan bahwa aset wakaf memiliki potensi besar untuk menyejahterakan masyarakat, jika dikelola secara profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
“Percepatan sertifikasi tanah wakaf sangat krusial untuk memberikan perlindungan legalitas agar terhindar dari sengketa. Di samping itu, kapasitas Nazhir sebagai pengelola juga harus terus ditingkatkan, serta literasi masyarakat mengenai wakaf uang perlu diperluas,” tegasnya.
Dia juga mengatakan, agenda nyata pendukung tata kelola wakaf, diantaranya penyerahan sertifikat tanah wakaf, yang kita serahkan secara simbolis dari hasil Program Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf Tahun 2025-2026, pada acara Pengukuhan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Malang Masa Bakti 2025-2028, yang digelar di Pendapa Agung Kabupaten Malang, pada Selasa (18/8/2026) kemarin.
Selain itu, BWI juga melakukan bimbingan teknis (bimtek), yakni untuk memberikan edukasi mengenai alur dan prosedur resmi pengesahan Nazhir. Dan juga sosialisasi wakaf uang, sebagai upaya meningkatkan partisipasi publik dalam instrumen wakaf finansial.
“Melalui pengukuhan kepengurusan BWI periode 2025–2028, diharapkan sinergi antara Pemkab Malang, Kementerian Agama (Kemenag), dan BWI semakin solid dalam menghadirkan tata kelola wakaf yang modern, produktif, dan berdampak langsung bagi kemaslahatan umat di Kabupaten Malang,” tandas Lathifah.
Secara terpisah, Ketua BWI Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Jatim) H Mustain membenarkan, bahwa BWI Jatim telah memiliki program percepatan sertifikasi tanah wakaf, peningkatan literasi, serta pengembangan ekonomi melalui wakaf produktif dan wakaf uang. Hal ini merupakan strategi utama nasional untuk mengamankan aset umat, mencegah sengketa, dan mentransformasikan filantropi Islam menjadi motor kesejahteraan berkelanjutan. Sehingga BWI Jatim berkolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kemenag, Kementerian ATR/BPN, dan BWI.
“BWI juga memberikan kepastian hukum, yakni untuk melindungi aset agar tidak beralih kepemilikan, hilang, atau terkena sengketa di kemudian hari,” terangnya. [cyn.kt]



