Pemkab Tulungagung, Bhirawa. – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tulungagung saat ini melakukan swakelola parkir kendaraaan bermotor pengunjung. Swakelola perparkiran dalam area kantor Samsat itu menyusul pemberlakuan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2026.
Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Tulungagung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Fajar Sidiq, Senin (3/8), mengungkapkan swakelola parkir dilakukan pada pertengahan bulan Juli 2026 lalu. “Sesuai dengan pemberlakuan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2026 pada tanggal 15 Juli 2026,” ujarnya.
Ia menyebut sesuai perda tersebut, besaran tarif retribusi parkir kendaraan sepeda motor Rp 3.000 per sekali parkir. Sedang untuk mobil sebesar Rp 4.000 per sekali parkir.
“Sementara untuk pengunjung yang datang ke Samsat Tulungagung untuk layanan drive thru, kendaraan bermotornya tidak dikenakan biaya parkir,” paparnya sembari menambahkan jika tarif retribusi parkir tersebut mengacu pada aturan penyediaan tempat parkir di luar badan jalan.
Selanjutnya, Fajar membeberkan jika Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, di Tulungagung hanya berlaku di Kantor Samsat Tulungagung saja. Tidak di layanan unggulan di kecamatan yang lahannya milik Pemkab Tulungagung.
“Kalau di Tulungagung untuk Bapenda Jatim hanya berlaku di Kantor Samsat Tulungagung. Karena lahannya milik Pemprov Jatim,” paparnya.
Ketika ditanya tentang target penerimaan retribusi parkir di Kantor Samsat Tulungagung, Fajar menyatakan usulan dari Bapenda Provinsi Jatim UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah Tulungagung per hari dapat menerima pembayaran tarif parkir dari 125 kendaraan sepeda motor dan 15 kendaraan mobil. “Jadi kalau setahun tinggal kalikan saja dengan tarif parkir kemudian kalikan lagi 24 (hari) dan 12 (bulan),” terangnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Tulungagung mempertanyakan penerapan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2026. Terlebih di Kabupaten Tulungagung sudah diberlakukan parkir berlangganan.
Mereka beranggapan penerapan perda itu, tidak hanya berlaku di Kantor Samsat Tulungagung saja. Tetapi juga di pinggir jalan kewenangan provinsi dan seluruh Kantor UPT OPD Pemprov Jatim yang ada di Tulungagung. [wed.dre]


