Diskusi “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat, (10/7/2026)
Surabaya, Bhirawa. – Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) mengadakan diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat, (10/7/2026)
Kegiatan tersebut sebagai upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari, permintaan penghapusan konten yang menyasar produk jurnalistik dinilai tidak boleh dilakukan sembarangan karena berpotensi berbenturan dengan kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi. Jumat, (10/7/2026)
Mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur, Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, mengatakan permintaan penghapusan informasi pada ruang digital memiliki mekanisme berbeda, bergantung pada jenis kontennya.
“Permintaan penghapusan data pribadi tidak dapat disamakan dengan penghapusan karya jurnalistik yang diatur melalui ketentuan khusus dalam Undang-Undang Pers, penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang mengatur kerja pers,” jelasnya.
Lanjut Aulia menjelaskan bahwa pemberitaan memang bisa berdampak pada reputasi seseorang, berita juga berfungsi sebagai dokumentasi sejarah, kontrol sosial, dan referensi bagi masyarakat sehingga keberadaannya memiliki nilai kepentingan publik.
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengungkapkan bahwa reputasi digital kini jadi salah satu faktor memengaruhi penilaian masyarakat terhadap seseorang atau lembaga melalui hasil pencarian di internet.
“Pengelolaan reputasi sebaiknya dilakukan dengan cara yang etis, dengan memperkuat konten positif atau mengajukan permohonan kepada redaksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan meminta pihak ketiga menghapus pemberitaan.
Ia mengingatkan praktik pelaporan kepada penyedia layanan web hosting yang berpotensi membuat situs media ditangguhkan meski konten yang dipersoalkan merupakan produk jurnalistik.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, berangapan bahwa literasi digital jadi bekal penting supaya masyarakat memahami perbedaan antara hak atas privasi, hak memperoleh informasi, dan fungsi pers dalam negara demokrasi.
“Karakter media digital membuat informasi tersimpan dalam waktu lama dan mudah ditemukan kembali melalui mesin pencari, masyarakat perlu memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi secara tepat,” ungkpnya.
Harliantara menambahkan literasi digital harus terus diperkuat supaya masyarakat memahami posisi hak atas informasi, hak privasi, dan fungsi pers dalam kehidupan demokrasi.
Berharap diskusi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa pers sehingga perlindungan hak individu tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan kepentingan publik atas informasi,” imbuhnya. [ren.hel].


