Andika Putra praktisi hukum (Advokat) di Kabupaten Sampang
Sampang, Bhirawa. – Dugaan siswa fiktif di SDN Batuporo Timur 1, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan, kali ini datang dari advokat muda Andika Putra yang biasa beracara di Pengadilan Kabupaten Sampang. Kasus dugaan siswa fiktif perlu diuji dengan delik yang memerlukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) secara bersamaan.
Menurut Andika Putra, jika pihak sekolah dikenakan sanksi pengembalian kerugian negara, tidak secara otomatis menghapuskan unsur pidana. Berdasarkan Pasal 4 undang undang Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara hanya berfungsi sebagai faktor yang meringankan hukuman, bukan alasan penghapus pidana. Jumat (3/7/26).
“Tindak pidana korupsi merupakan delik yang memerlukan niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) secara bersamaan. Jika sejak awal tidak ada niat jahat atau kesengajaan, seperti murni kesalahan administratif/kelalaian tanpa ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, semisal seseorang secara doktrin hukum tidak dapat dipidana”.jelasnya.
Lanjut Andika, Namun, pembuktian niat ini dilakukan di pengadilan, sesuai prinsip hukum, perbuatan korupsi telah sempurna seketika perbuatan melawan hukum dan kerugian negara itu terjadi.
Dikatakan Andika, Pengembalian dana ke kas negara sesudahnya tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut. Dalam konteks pendidikan, jika terdapat kekurangan atau penyalahgunaan dana yang nyata dan pasti jumlahnya, itu diklasifikasikan sebagai kerugian negara . Unsur ini harus riil, bukan sekadar potensi kerugian. Apabila kerugian negara ini muncul murni karena kekhilafan atau kesalahan prosedur tanpa ada penyimpangan tujuan, penegak hukum biasanya mengedepankan pendekatan administratif.
“Modus operandi adalah cara atau metode pelaku dalam melancarkan perbuatannya (misalnya: mark-up dana BOS, fiktif, atau pemotongan dana) . Hal ini menjadi bukti utama penyidik dalam menganalisis adanya mens rea. Semakin canggih dan sistematis modusnya, semakin kuat indikasi niat jahat, sehingga proses hukum akan tetap berlanjut meskipun kerugian telah dikembalikan”.pungkasnya.
“Kesimpulannya, pengembalian kerugian negara dapat mengubah tuntutan dan menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan keringanan atau bahkan putusan bebas bersyarat . Akan tetapi, hal itu tidak menghentikan proses penyidikan atau penyelidikan yang sedang berjalan”. Imbuhnya. [lis.hel].


