Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi menunjukkan ribuan batang rokok ilegal hasil sitaan petugas gabungan.
Kota Kediri, Bhirawa. – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Kediri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri, serta Polres Kediri Kota mengamankan 6.896 batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang digelar pada 1–2 Juli 2026.
Ribuan batang rokok ilegal tersebut ditemukan di empat lokasi yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Kediri. Dua lokasi berada di Kecamatan Kota, sedangkan masing-masing satu lokasi berada di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Mojoroto.
Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, mengatakan hasil operasi menunjukkan peredaran rokok ilegal masih ditemukan di seluruh wilayah kecamatan di Kota Kediri. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat melalui operasi gabungan secara berkala.
“Temuan ini menunjukkan masih adanya masyarakat yang mengedarkan rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi menjual, menerima, maupun mengedarkan rokok ilegal karena tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum,” jelas Paulus di Kantor KPPBC TMC Kediri.
Menurut Paulus, rokok ilegal umumnya dipasarkan melalui toko kelontong. Oleh sebab itu, operasi dilakukan secara mendadak dengan menyasar toko, lapak penjual, dan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Sementara itu, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMC Kediri, Moh Rifai, mengungkapkan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp10.464.560. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai diperkirakan mencapai Rp6.842.689.
“Kami berharap peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan bahkan dihilangkan, sehingga tidak lagi menimbulkan kerugian bagi negara. Seluruh barang hasil penindakan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai yang berlaku,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kota Kediri juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal, baik melalui pertemuan langsung maupun media daring dan media cetak.
Bea Cukai turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal agar upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal dapat berjalan lebih efektif.[van,nov.hel]


