27.2 C
Sidoarjo
Wednesday, July 1, 2026
spot_img

Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Sengketa Tanah Warga Kelurahan Kedung Cowek

DPRD Surabaya, Bhirawa. – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) terkait sengketa 80 persil tanah warga Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, Selasa (30/6/2026).

Hearing ini menjadi momentum penting setelah empat kali sebelumnya tertunda akibat ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko bersama anggota Komisi A serta dihadiri perwakilan BPN II Surabaya, Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Lurah Kedung Cowek, pemilik sertifikat induk Shen Lee, dan warga terdampak.

Yona menjelaskan, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah seluas sekitar 6.700 meter persegi yang dilakukan secara di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB). Lahan tersebut kemudian dipecah dan dijual kepada warga hingga menjadi sekitar 150 persil.

“Dari sekitar 150 persil, sebanyak 70 persil sudah berhasil bersertifikat. Namun sekitar 80 persil lainnya hingga kini belum dapat ditingkatkan statusnya karena sertifikat induk masih tercatat atas nama Shen Lee,” ujarnya.

Menurut Yona, kehadiran BPN sangat penting karena berdasarkan regulasi ATR/BPN, lembaga tersebut memiliki fungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi.

Komisi A pun menegaskan bahwa forum tersebut merupakan ruang musyawarah untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak. Perwakilan warga, Teguh, mengungkapkan selama bertahun-tahun warga kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.

Permasalahan semakin rumit karena sebagian besar warga tidak lagi memiliki bukti pembayaran tanah yang dahulu dipegang pihak pengembang atau pengapling.

Berita Terkait :  Hadiri Pengukuhan PSM, Kasi Ops 084/BJ Bentuk Prajurit Berjiwa Ksatria

Ia juga mengaku warga telah berulang kali menjalani proses mediasi, namun belum membuahkan hasil, sementara mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang sangat membutuhkan kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.

Dalam hearing tersebut, BPN II Surabaya akhirnya menyatakan kesiapannya melakukan pengecekan lapangan dan plotting untuk memastikan posisi fisik seluruh persil sebelum proses pengukuran resmi dilakukan.

Koordinator Pengukuran Tanah BPN II Surabaya, Dwinanto, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan peninjauan lapangan sekitar satu pekan setelah menerima surat resmi dari Kelurahan Kedung Cowek beserta kelengkapan administrasi.

“Kami harus memastikan kondisi fisik dan koordinat tanah terlebih dahulu. Setelah data di lapangan sinkron dengan sertifikat induk, baru bisa dilanjutkan ke proses pengukuran resmi sebagai dasar pemecahan sertifikat,” jelasnya.

BPN juga meminta warga hadir saat proses plotting guna menunjukkan batas-batas masing-masing persil agar validasi data berjalan akurat.

Sementara itu, Lurah Kedung Cowek, Frans, menyatakan siap mengawal seluruh proses administrasi agar peninjauan lapangan dapat segera dilaksanakan.

“Warga diminta melengkapi seluruh berkas administrasi terlebih dahulu. Setelah lengkap, kami akan segera mengirim surat beserta lampiran sertifikat induk kepada BPN agar proses di lapangan dapat segera dilakukan,” katanya.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin mengingatkan BPN agar menepati komitmen yang telah disepakati dalam hearing. Ia bahkan menyatakan akan turun langsung mengawal proses pengukuran di lapangan.

Berita Terkait :  Ketua KPI Dianugerahi Tokoh Penjaga Etika Penyiaran Publik Dalam KWP Award 2026

“Saya tidak ingin lagi mendengar janji. Yang saya ingin lihat adalah pembuktiannya. Saya akan mengawal langsung proses ini karena yang diperjuangkan adalah hak masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawalan tersebut bukan berkaitan dengan kepentingan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.

Hearing ditutup dengan kesepakatan bahwa Kelurahan Kedung Cowek segera menyampaikan surat resmi kepada BPN, sementara BPN akan melakukan validasi dan plotting lapangan sebagai langkah awal penyelesaian sengketa 80 persil tanah warga. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!