26.7 C
Sidoarjo
Tuesday, June 30, 2026
spot_img

Minta Masukan, Timsel KPID dan DPRD Komisi I Provinsi Riau Kunjungi KPID Jatim

Surabaya, Bhirawa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima kunjungan kerja Tim Seleksi (Timsel) Penerimaan Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau di Kantor KPID Jawa Timur. Selasa  (30/6/2026).

Kunjungan ini bertujuan untuk saling berbagi pengalaman dan mendapatkan informasi terkait dinamika yang terjadi selama proses seleksi anggota baru KPID.

Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, bersama Khoirul Huda (Wakil Ketua) Aan Haryono (Korbid Bidang Pengawasan Isi Siaran/PIS) Yunus Ali Ghafi (Korbid Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran/PKSP) menyambut kedatangan rombongan dari Riau yang dipimpin Prof. Syarifah Farradinna.

Royin menjelaskan bahwa proses seleksi calon anggota KPID Jawa Timur pada waktu itu masih mengacu pada Pedoman Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Tahun 2014.

Meski demikian, berbagai pembaruan regulasi dan sistem pendukung telah membuat tahapan seleksi semakin efektif, transparan, dan akuntabel.

“Proses seleksi anggota KPID Jawa Timur pada waktu itu masih menggunakan PKPI Tahun 2014. Untuk kewenangan penuh berada pada Timsel,” ujar Royin Fauziana.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau, Prof. Syarifah Farradinna, menyampaikan bahwa proses seleksi di Provinsi Riau saat ini telah memasuki tahapan uji publik. Ia menjelaskan terdapat sejumlah perbedaan mekanisme antara Riau dan Jawa Timur, khususnya terkait keberadaan panitia seleksi.

Berita Terkait :  Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani, Picu Semangat Swasembada Pangan

“Saat ini proses seleksi di Riau sudah sampai pada tahap uji publik. Perbedaannya dengan Jawa Timur, di Riau tidak ada Panitia Seleksi atau Pansel. Seluruh proses dilakukan langsung oleh Tim Seleksi. Selain itu, kami juga telah menggunakan regulasi terbaru, yakni PKPI Tahun 2024 sebagai pedoman pelaksanaan seleksi anggota KPID,” ungkap Prof. Syarifah Farradinna.

Korbid PIS KPID Jawa Timur, Aan Haryono, menjelaskan bahwa uji publik lebih difokuskan pada penjaringan masukan, tanggapan, maupun aduan masyarakat terhadap para calon komisioner. Setelah seluruh masukan dihimpun, proses dilanjutkan dengan tahapan wawancara serta fit and proper test sebagai bagian dari penilaian akhir.

Selain itu, KPID Jawa Timur juga terus mendorong pemerintah daerah agar lebih mengoptimalkan kerja sama dengan lembaga penyiaran resmi yang taat regulasi dan berkontribusi melalui pembayaran pajak.

Langkah tersebut dinilai mampu mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat keberlangsungan industri penyiaran lokal. [hud.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!