Bondowoso, Bhirawa – Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Senin (29/6).
Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid. Menurutnya, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, terukur, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Hamid juga menyampaikan capaian Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Keberhasilan tersebut menjadi pencapaian istimewa karena Bondowoso mampu mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut, sebagai bukti konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip tata kelola keuangan yang baik,”jelasnya.
Ia menegaskan, raihan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bondowoso bersama DPRD. Namun, ia mengingatkan agar prestasi itu tidak membuat seluruh aparatur sipil negara (ASN) berpuas diri.
“Melainkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Dalam laporan pertanggungjawaban yang disampaikannya, bahwa kata dia pihaknya mencatatkan kinerja fiskal yang sehat sepanjang Tahun Anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,976 triliun atau 98,68 persen dari target sebesar Rp2,002 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp1,617 triliun atau 91,18 persen dari pagu anggaran. Adapun realisasi transfer daerah tercatat sebesar Rp310,8 miliar atau 95,39 persen dari total alokasi yang dianggarkan.
“Dari realisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bondowoso membukukan surplus anggaran sebesar Rp48,42 miliar,”paparnya.
Pada sisi pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp96,69 miliar, sehingga Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp145,11 miliar.
“Dana SiLPA tersebut akan dimanfaatkan kembali sebagai penerimaan pembiayaan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026,”terangnya.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), serta Ikhtisar Laporan Barang Milik Daerah.
Bupati Hamid berharap pembahasan Raperda bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bondowoso dapat berlangsung secara efektif, konstruktif, dan tepat waktu sehingga segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga seluruh rangkaian pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, bersih, serta mendukung keberlanjutan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Bondowoso,”pungkasnya. [san.gat]


