27.8 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Satpol PP Sidoarjo Musnahkan 9.096.760 Batang Rokok Ilegal Hasil Operasi Penertiban

Sidoarjo, Bhirawa
Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal barang bukti sitaan hasil operasi gabungan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (24/6) pagi kemarin, dimusnahkan di lapangan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Candi pari Kecamatan Porong.

Hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, Kasatpol PP Jatim, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, Kasatpol PP Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten/Kota Mojokerto.

Mereka bersama -sama memusnakan ribuan rokok ilegal hasil sitaan itu dengan cara dibakar. Rokok rokok hasil sitaan itu ditaruh dalam wadah besi. Kemudian disulut dengan api secara bersama-sama.

Kepala Satpol PP Sidoarjo Drs Yany Setyawan mengatakan setiap tahun pihaknya berhasil mengamankan rokok ilegal hasil sitaan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dia menyampaikan pada tahun 2023 lalu, terakumulasi ada sebanyak 17.800 batang rokok, tahun 2024 ada sebanyak 200.088 batang, dan tahun 2025 ada sebanyak 500.501 batang.

Sampai Bulan Juni 2026 ini, kata Yany petugas Satpol PP Sidoarjo sudah berhasil menyita sebanyak 317.000 batang. “Trend barang bukti yang kita sita meningkat terus,” kata Yany.

Diakui para penjual rokok ilegal yang biasanya menjualnya di pinggir jalan ini, semakin cerdik, menghadapi operasi yang dilakukan para petugas.

Mereka cepat menghilang bila akan ada razia. “Mereka sepertinya punya jaringan. Mereka cepat menghilang bila akan ada operasi,” katanya.

Berita Terkait :  Muatan Overload, Satpolairud Polres Situbondo Tegur Kendaraan di Pelabuhan Jangkar

Yany mengatakan akan mengupayakan amanat yang sempat disampaikan oleh Wabup Sidoarjo, agar operasi rokok ilegal yang dilakukan tidak pada penjual kecil saja.

” Akan kita upayakan. Namun perlu diketahui dalam operasi rokok ilegal ini kita tidak berjalan sendiri, sebab ada pihak Bea Cukai yang punya kewenangan. Kita sebatas melakukan pemback upan,” kata Yany.

Dirinya sempat menyampaikan tempat pemusnahan rokok ilegal itu, yang bernama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT), merupakan hasil yang didapat dari bagi hasil cukai tembakau yang didapat oleh Kabupaten Sidoarjo. Tempat ini sudah 3 tahun yang lalu telah dibangun oleh Disperindag Kabupaten Sidoarjo.

Diwujudkan dalam bentuk SIHT, selain menekan peredaran rokok ilegal, juga agar bisa mewadahi para pengusaha rokok skala kecil di Kabupaten Sidoarjo yang masih belum mempunyai izin.

Dari pihak Bea Cukai Surabaya menyampaikan bangga dengan usaha Satpol PP Sidoarjo yang terus kontinyu melakukan operasi terhadap keberadaan rokok ilegal yang dijual di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Proses pemusnahan dengan cara dibakar terhadap 9 ribuan rokok ilegal di lapangan SIHT Candi pari, Porong, Sidoarjo.n alikus/bhirawa.

Disampaikan dari 9.096.760 batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, nilainya sebesar Rp.13.518.588.60. Apabila sampai beredar dan terbeli, maka potensi kerugian negara sebesar Rp.8.812.061.427.

Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, mengaku bangga dengan upaya Satpol PP Sidoarjo terus kontinyu melakukan pemberantasan rokok ilegal tersebut.

Berita Terkait :  Komisi B DPRD Surabaya Usulkan Sistem Parkir ke depan ke Mekanisme non Tunai

Sebab sejumlah dampak negatifnya, diantaranya hilangnya pajak bagi negara, bisa terjadi iklim usaha tidak sehat dengan para pengusaha rokok yang berizin dan juga dari sisi kesehatan.

Meski demikian dirinya tetap berharap ada solusi dari Pemerintah terhadap para penjual-penjualnya yang note bene adalah termasuk masyarakat kalangan bawah tersebut. Agar tetap bisa mendapat penghasilan untuk menghidupi keluarganya. [adv.kus]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!