28.3 C
Sidoarjo
Wednesday, June 24, 2026
spot_img

Belum Ada Kesepakatan Damai Kasus Pengeroyokan Libatkan Oknum Waketum KONI Kota Batu

Kota Batu, Bhirawa – Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu telah mengupayakan mediasi untuk mendamaikan kasus aksi pengeroyokan yang terjadi pada suporter pertandingan bulutangkis. Namun mediasi awal ini tidak menemui titik terang. Mediasi lanjutan yang digelar di Mapolresta Batu juga tidak membuahkan kesepakatan damai. Selasa (23/6), pihak korban akhirnya membuat Laporan Polisi (LP) untuk menindaklanjuti proses hukum atas kasus ini.

Diketahui, aksi pengeroyokan di balik pertandingan bulutangkis ini menimpa korban berinisial RC usai pertandingan  yang digelar di Gedung Serba Guna, Desa Dadaprejo, Kota Batu. Namun yang menjadi sorotan publik, salah satu dari tiga pelaku pengeroyokan saat ini berstatus sebagai Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA. Bahkan ybs juga tercatat sebagai residivis kasus korupsi di Pemkot Batu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Aksi pengeroyokan ini dilakukan SA bersama dua rekannya yang masing- masing berinial HN dan AD (alias M). Insiden ini dipicu adanya perbedaan dukungan tim antara para pelaku dengan korban. Dan pihak pelaku mengaku jika aksi pengeroyokan kepadan korban murni spontanitas.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin membenarkan bahwa ada mediasi lanjutan antara pihak terlapor dan pelapor yang difasilitasi Polres Batu pada Senin (22/6). Dalam mediasi ketiga terlapor didampingi kuasa hukumnya. Adapun dari pihak korban hanya diwakili kuasa hukum saja. 

Berita Terkait :  MK Tolak Permohonan Roy Suryo dkk Terkait Uji KUHP-UU ITE

“Mediasi lanjutan ini difasilitasi dan dilaksanakan di Mapolres Kota Batu,” ujar Zaenal, Selasa (23/6).

Namun, jalannya mediasi yang berakhir pada Senin (22/6) malam tak membuahkan kesepakatan damaj antara kedua belah pihak. Dan untuk menindaklanjuti jalannya proses hukum, kemarin pihak korban diminta membuat Laporan Polisi.

Dengan telah dibuatnya Laporan Polisi oleh korban maka penyidik bisa segera menjadwalkan gelar perkara. Rencana dilakukannya gelar perkara terhadap kasus ini disambut baik Kuasa Hukum RC, Teguh Suharto Utomo.

Ia berharap dengan diĺaksanakannya gelar perkara diharapkan kasus ini bisa segera mendapatkan titik terang. Karena poin tuntutan yang diajukan pihak korban dalam mediasi tidak dipenuhi pihak terlapor.

“Kalau memang tidak ada kepastian, kami meminta ada gelar perkara dan proses hukum atas kasus ini tetap berjalan,” ujar Teguh.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor tidak bersedia memberikan statemen atau penjelasan pasca gagalnya mediasi lanjutan. Sebelumnya, penyidik Satreskrim telah memeriksa 8 saksi untuk mengupayakan keadilan bagi korban.  Zaenal mengatakan bahwa ada tambahan dua saksi yang telah diperiksa setelah sebelumnya penyidik memeriksa sebanyak enam saksi.

 “Dengan tambahan dua orang saksi ini berarti kini total sudah ada delapan orang yang telah dimintai keterangan terkait laporan dugaan pengeroyokan terhadap korban RC,” jelas Zaenal. [nas.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!