28.3 C
Sidoarjo
Tuesday, June 23, 2026
spot_img

Menjadi Buruh di Rumah Sendiri

Oleh :
Bambang Kusbandrijo
Dosen FISIP Universitas 17 Agustus 1945 (Untag), Surabaya

Ironi terbesar yang sedang dihadapi Indonesia saat ini adalah kenyataan bahwa banyak anak bangsa hidup di negeri yang kaya raya, tetapi hanya menjadi buruh di rumahnya sendiri. Tanah, tambang, perkebunan, sumber energi, bahkan sektor-sektor strategis ekonomi semakin banyak dikuasai oleh pemodal besar dan kepentingan global.

Sementara itu, sebagian besar rakyat hanya menjadi penonton atau pekerja yang menjual tenaga demi memperoleh upah.

Fenomena ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan persoalan konstitusional. Para pendiri bangsa telah menegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Amanat tersebut menempatkan negara sebagai pelindung dan pengelola sumber daya nasional demi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar regulator yang memberi ruang seluas-luasnya bagi kekuatan modal.

Namun realitas menunjukkan arah yang berbeda. Globalisasi ekonomi, liberalisasi pasar, dan dominasi korporasi besar telah mengubah struktur ekonomi nasional. Banyak sektor strategis semakin bergantung pada investasi asing dan kekuatan oligarki domestik. Dalam situasi seperti ini, rakyat tidak lagi menjadi subjek pembangunan, melainkan objek yang harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar.

Kritik semacam ini pernah disampaikan oleh ekonom pemenang Nobel, Joseph E. Stiglitz (2002), yang menilai bahwa globalisasi sering kali lebih menguntungkan kelompok pemilik modal dibandingkan masyarakat luas. Menurut Stiglitz, ketika negara kehilangan kapasitas mengatur pasar, maka ketimpangan sosial dan ekonomi akan semakin melebar.

Berita Terkait :  Menanamkan Kembali Adab di Ruang Digital

Di Indonesia, gejala tersebut tampak pada meningkatnya kesenjangan penguasaan aset dan kesempatan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi memang terjadi, tetapi manfaatnya tidak selalu dinikmati secara merata. Sebagian besar masyarakat tetap berada pada posisi sebagai tenaga kerja yang bergantung pada pemilik modal. Mereka bekerja di atas tanah yang dahulu milik masyarakat, mengelola sumber daya yang hasil utamanya dinikmati oleh kelompok tertentu, dan menerima bagian yang relatif kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.

Lebih memprihatinkan lagi, sistem pendidikan sering kali justru memperkuat keadaan tersebut. Pendidikan yang semestinya menjadi sarana pembebasan dan pemberdayaan manusia kini cenderung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. Sekolah dan perguruan tinggi berlomba menghasilkan lulusan yang “siap kerja”, tetapi kurang mendorong lahirnya pencipta lapangan kerja, inovator, atau penggerak ekonomi rakyat.

Pemikiran ini sejalan dengan kritik Paulo Freire (1970) dalam Pedagogy of the Oppressed. Freire menyebut bahwa pendidikan dapat berubah menjadi instrumen reproduksi struktur kekuasaan apabila hanya mencetak individu yang patuh terhadap sistem tanpa kemampuan berpikir kritis. Pendidikan semacam itu menghasilkan manusia yang terampil bekerja, tetapi tidak memiliki daya untuk mengubah keadaan.

Akibatnya, banyak lulusan perguruan tinggi yang memasuki dunia kerja hanya sebagai pencari pekerjaan, bukan pencipta pekerjaan. Mereka dipersiapkan untuk menjadi bagian dari mesin ekonomi yang telah dirancang oleh pemilik modal. Dalam bahasa yang lebih keras, pendidikan berpotensi menjadi pabrik pencetak buruh modern.

Berita Terkait :  Udang Beku Terkontaminasi Radioaktif Aman Dikonsumsi, Anggota Komisi IV DPR RI: Jangan Main Api, Ini Risiko Serius!

Padahal, tujuan pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional adalah mengembangkan manusia yang beriman, berilmu, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Kata “mandiri” seharusnya menjadi kunci. Pendidikan tidak boleh berhenti pada penciptaan tenaga kerja, tetapi harus mampu melahirkan warga negara yang memiliki daya saing, daya cipta, dan kedaulatan ekonomi.

Persoalan ini semakin relevan ketika bonus demografi Indonesia sedang berlangsung. Jutaan generasi muda memasuki usia produktif. Jika negara gagal menyediakan ekosistem ekonomi yang berpihak pada rakyat dan pendidikan yang membangun kemandirian, maka bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi. Kita hanya akan menghasilkan jutaan pencari kerja yang berebut lapangan kerja yang terbatas.

Karena itu, negara perlu kembali kepada amanat konstitusi. Negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator pasar, tetapi harus hadir sebagai pelindung kepentingan rakyat. Penguasaan sumber daya strategis harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Kebijakan ekonomi harus memberi ruang lebih besar bagi koperasi, UMKM, ekonomi kerakyatan, dan industri nasional.

Di bidang pendidikan, orientasi pembelajaran perlu bergeser dari sekadar menyiapkan tenaga kerja menjadi membangun manusia merdeka. Pendidikan harus menumbuhkan karakter kewirausahaan, kreativitas, kemampuan berpikir kritis, dan keberanian menciptakan solusi atas persoalan masyarakat.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang hanya mampu menyediakan buruh murah bagi pasar global. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menjadikan rakyat sebagai pemilik masa depan di negerinya sendiri. Jika tidak, maka Indonesia akan terus menghadapi paradoks yang menyakitkan: negeri kaya raya yang rakyatnya hanya menjadi buruh di rumah sendiri.

Berita Terkait :  Honor Kader Kesehatan di Kabupaten Sidoarjo Naik

————- *** —————-

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!