29 C
Sidoarjo
Monday, June 22, 2026
spot_img

Inovasi ‘KOLAK MANIS’ dan QR Code Perkuat Penegakan Perda Pariwisata

Pemkot Malang, Bhirawa
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang terus berkomitmen menciptakan iklim usaha pariwisata yang sehat, tertib, dan berkelanjutan. Melalui sosialisasi Penegakan Perda Kepariwisataan dan Penguatan Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkot Malang resmi memperkenalkan Proyek Perubahan KOLAK MANIS serta sistem pengawasan berbasis QR Code.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor penggerak utama perekonomian daerah. Namun, derasnya arus investasi dan menjamurnya usaha pariwisata wajib berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Investasi tetap kita perlukan untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, investasi tidak boleh mengabaikan aturan. Seluruh persyaratan dan legalitas usaha harus dipenuhi sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Wahyu Hidayat saat memberikan arahan.

Wahyu memaparkan, saat ini Pemkot Malang tengah gencar mendorong pertumbuhan sektor pariwisata melalui program 1.000 event dan pengembangan sport tourism. Berbagai agenda ini diharapkan mampu menghadirkan multiplier effect bagi sektor perhotelan, restoran, kuliner, transportasi, destinasi wisata, hingga pelaku UMKM.

“Orang datang ke Kota Malang tidak hanya menghadiri sebuah kegiatan, tetapi juga menikmati wisata, kuliner, hingga produk UMKM. Karena itu, kita ingin iklim usaha pariwisata semakin sehat, nyaman, dan memberikan manfaat ekonomi yang luas,” beber orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut.

Berita Terkait :  Umsura Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Daerah 3T

Hadirnya inovasi KOLAK MANIS diharapkan dapat membangun mekanisme penegakan perda yang lebih terintegrasi antarperangkat daerah. Dengan koordinasi yang kuat, setiap tindakan pembinaan maupun penertiban akan memiliki landasan teknis yang kokoh, meminimalkan potensi sengketa hukum, sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran para pelaku usaha jasa pariwisata-mulai dari hotel, guest house, restoran, kafe, hingga tempat hiburan-terhadap ketentuan peraturan daerah.

Sebagai langkah konkret dan inovatif dalam pengawasan, Satpol PP Kota Malang meluncurkan sistem transparansi melalui stiker QR Code yang wajib dipasang oleh pelaku usaha. Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Malang menyerahkan secara simbolis QR Code kepada perwakilan pemilik usaha.

Masyarakat dan wisatawan dapat langsung memindai (scan) QR Code untuk mengetahui status kepatuhan izin tempat usaha tersebut. Sistem ini terhubung langsung dengan data perpajakan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.

Usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen. “Kami berharap QR Code ini dapat meningkatkan transparansi sekaligus kepercayaan masyarakat kepada pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan kewajiban daerah,” pungkas Heru Mulyono.[mut.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!