30 C
Sidoarjo
Thursday, June 18, 2026
spot_img

Relokasi Kampung Dok Mandek Bertahun-tahun,  DPRD Desak Pemkot Probolinggo Cari Skema Penyelesaian

Kota Probolinggo, Bhirawa – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama warga Kampung Dok dan manajemen PT Kutai Timber Indonesia (KTI), Kamis (18/6), mengungkap mandeknya proyek relokasi warga RT 1 dan RT 2 RW 6 yang telah diperjuangkan selama hampir dua dekade. DPRD pun mendesak Pemkot Probolinggo segera menyusun skema penyelesaian agar persoalan yang berlarut-larut tersebut tidak kembali mengendap di meja birokrasi.

Pada awal diskusi, kritik keras salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPRD, Robit Riyanto. Ia mempertanyakan validitas klaim kepatuhan lingkungan yang dibawa oleh pihak manajemen PT KTI. Menurutnya, keluhan warga yang terus berulang hingga memicu RDP berkali-kali adalah bukti nyata adanya keresahan di masyarakat.

“Warga mengeluh ada getaran dan debu sisa produksi (fly ash), tapi KTI bilang tidak ada pelanggaran berdasarkan dokumen di atas kertas. Rakyat akan di posisi kalah, karena itu pemerintah harus melindungi rakyatnya dengan menghadirkan uji kelayakan pembanding dari universitas independen,” tegas Robit.

Dewan juga memperingatkan agar pihak korporasi tidak menjadikan dokumen formal Nilai Ambang Batas (NAB) sebagai tameng. Robit meminta warga memperkuat posisi mereka dengan membawa sampel fisik polusi udara pada pertemuan lanjutan.

“Buktinya itu ada, seperti abu sisa pembakaran ini. Saya minta warga besok-besok bawa contoh dan bukti fisiknya langsung ke sini,” imbuhnya.

Ketua RT 1 RW 6 Kampung Dok, Ahmad Taufiq, menegaskan bahwa relokasi tetap menjadi kebutuhan utama warga setelah bertahun-tahun hidup berdampingan dengan aktivitas industri PT KTI. Menurutnya, warga telah merasakan dampak operasional pabrik sejak proses pembangunan fasilitas particle board pada 2005-2006 hingga mulai beroperasi pada 2007.

“Kurang lebih sudah 18 tahun warga mengalami polusi udara dan getaran. Kami sudah jenuh dengan janji-janji relokasi yang tidak kunjung terealisasi. Padahal relokasi tahap pertama untuk RT 3 sudah berhasil dilaksanakan, artinya pemerintah sebenarnya sudah punya niatan dan progres untuk merelokasi warga,” ujar Taufiq.

Ia menilai kondisi permukiman warga saat ini sudah tidak layak huni karena berada sangat dekat dengan area pabrik dan hanya dipisahkan oleh tembok pembatas. Karena itu, warga berharap pemerintah kembali melanjutkan program relokasi yang sempat dijanjikan.

Berita Terkait :  Yakuza Dampingi Santriwati Korban Pelecehan Seksual Dilakukan Oknum Kiai

Taufiq juga meluruskan anggapan bahwa warga menolak appraisal. Menurutnya, warga sebenarnya bersedia direlokasi, namun nilai ganti rugi yang ditawarkan dinilai belum mampu menjamin keberlangsungan hidup mereka di lokasi baru.

“Kami tidak menolak relokasi. Warga hanya berharap hasil appraisal itu cukup untuk membeli rumah, minimal rumah KPR. Misalnya saya pribadi hanya dihargai sekitar Rp103 juta. Dengan nilai segitu masih harus menambah cukup banyak untuk mendapatkan rumah yang layak,” katanya.

Lebih lanjut, warga berharap lokasi relokasi tetap berada di kawasan utara Kota Probolinggo atau tidak jauh dari Kecamatan Mayangan. Pertimbangan tersebut berkaitan dengan mata pencaharian mayoritas warga yang bekerja sebagai nelayan, buruh bongkar muat, pekerja pabrik maupun sopir angkutan.

“Harapan kami tidak harus persis di Mayangan, tetapi setidaknya dekat dengan sumber mata pencaharian warga. Banyak yang bekerja di laut dan sektor pelabuhan sehingga lokasi relokasi sangat penting bagi keberlangsungan ekonomi keluarga,” tandasnya.

Perwakilan warga yang lain ikut memberikan kesaksian, di hadapan komisi, carut-marut ini bermula pada akhir tahun 2021. Saat itu, nilai taksiran harga dari tim appraisal pertama kali keluar, namun langsung ditolak massal oleh warga karena nilainya dianggap terlalu rendah dan tidak cukup untuk membeli hunian pengganti bagi warga miskin.

Berdasarkan kesaksian warga, kronologi janji relokasi selalu mandek setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan. Di era Walikota Buchori, relokasi tahap pertama (RT 3) tuntas dan menjanjikan tahap kedua namun tidak kunjung berlanjut.

Pada relokasi RT 3, warga mendapatkan skema tukar guling fisik yang ideal yakni tanah pengganti diberikan utuh sesuai luas meter per meter ditambah uang tunai untuk pembangunan fisik rumah.

Sebaliknya, pada hasil appraisal terbaru pada tahun 2021/2022 untuk RT 1 dan RT 2, skema tersebut dipangkas dengan nilai yang jauh lebih rendah dari relokasi yang diberikan kepada RT 3 waktu lalu.

Berita Terkait :  Pakar: Kasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

Harapan sempat melambung di era Walikota Habib Hadi Zainal Abidin, di mana surat rekomendasi resmi telah dikeluarkan, berkas pernyataan warga dikumpulkan, hingga tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) merampungkan taksiran harga.

Namun, prosesnya mendadak mengendap tanpa evaluasi berkala hingga berganti kepemimpinan pasca-Pemilu 2024. Warga juga sempat meluapkan rasa kecewanya atas solusi instan dari instansi Pemkot di masa lalu.

“Saat kami bertanya bagaimana nasib kelanjutan relokasi yang dijanjikan, minimal bisa untuk KPR, pemerintah dengan enaknya menjawab disuruh tinggal di Rusunawa saja. Kami ini siang malam bertaruh nyawa di laut demi bisa punya rumah milik sendiri, bukan menyewa di rumah susun,” ungkap Taufiq selaku Ketua RT 1 RW 6 dengan nada emosional.

Di tengah perdebatan sengit, terungkap bahwa pabrik Penanaman Modal Asing (PMA) asal Jepang tersebut menempati lahan milik Pemkot Probolinggo dengan skema sewa selama 30 tahun yang ditandatangani di era Walikota Buchori.

“Kontrak sewa itu berjalan 30 tahun dan sekarang sudah memasuki sekitar tahun ke-20, jadi tersisa 10 tahun lagi. Ini menjadi kelemahan kebijakan MoU masa lalu karena dilakukan bertahun-tahun tanpa ada klausul koreksi berkala terhadap dampak lingkungan,” kritik ketua Komisi III, Muchlas Kurniawan.

Menanggapi hal itu, Executive Officer sekaligus perwakilan manajemen PT KTI, Muhammad Zubair, menyampaikan permohonan maaf atas dampak operasional yang dirasakan warga. Namun, ia menegaskan bahwa PT KTI sangat patuh terhadap regulasi negara dan keamanan lingkungan.

Disampaikan sebelumnya oleh Zubair, berdasarkan sidak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim dua bulan lalu serta hasil uji lab bulanan berkala dari Unilab, seluruh parameter getaran, kebisingan, dan udara berada di bawah NAB.

Terkait relokasi, Zubair meluruskan bahwa sebagai PMA, PT KTI tidak diperbolehkan membeli tanah hak milik di Indonesia, sehingga urusan relokasi sepenuhnya berada di bawah wewenang Pemerintah Kota.

Berita Terkait :  Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Korupsi Nikel

Anggota Komisi III Saiful Iman, memberikan catatan kritis sekaligus berimbang. Ia mengingatkan bahwa keberadaan PT KTI dibutuhkan sebagai penggerak ekonomi dan penyerap tenaga kerja lokal. Namun, ia meminta komitmen total dari warga.

“Kalau memang masyarakat hampir 100 persen mau relokasi karena tidak nyaman, saya mohon stop seluruh pembangunan atau renovasi fisik baru di sana. Jangan sampai di mulut bilang tidak nyaman, tapi di lapangan terus membangun rumah baru,” imbau Iman.

Sebagai langkah taktis jalan keluar, Anggota Komisi III Abdus Syukur juga mendorong Bappeda Kota Probolinggo untuk bergerak proaktif menjemput Program Kampung Nelayan Merah Putih dari Pemerintah Pusat agar bisa diintegrasikan ke dalam anggaran perencanaan tahun 2027 untuk membiayai penataan kawasan pemukiman warga RT 1 dan RT 2.

Dalam tambahannya, Robit mendesak agar penyelesaian konflik ini segera melangkah ke tingkat pengambil kebijakan tertinggi di internal Pemkot Probolinggo dengan memanggil tim anggaran dan hukum daerah.

“Kami berharap pihak KTI dan warga proaktif. Setelah ini, pemerintah harus duduk bersama dalam forum lintas sektor strategis yang melibatkan Sekda, Bagian Hukum, Bappenda, Inspektorat, dan Badan Keuangan agar persoalan ini cepat selesai dan tidak mulai dari nol lagi,” tegas Robit.

Menutup jalannya RDP, Muchlas menegaskan bahwa benang merah persoalan telah berhasil dipetakan secara jelas, di mana akar masalah murni tertuju pada tuntutan relokasi yang layak, sedangkan hubungan emosional dan program CSR PT KTI diakui warga berjalan lancar.

Komisi III memutuskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi secara tergesa-gesa melainkan akan menggelar rapat internal komisi terlebih dahulu untuk merumuskan draf keputusan hukum dan tahapan mediasi berikutnya.

“Titik benang merahnya sudah terbentuk. Kami di komisi akan merapat secara internal terlebih dahulu untuk mengkaji tahapan berikutnya sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi. Kami juga minta PT KTI tetap responsif mengedepankan aspek kemanusiaan melalui CSR-nya,” pungkas pimpinan sidang seraya menutup RDP.  [fir.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!