Surabaya, Bhirawa
Program fasilitasi sertifikasi halal Self Declare bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), memperkuat komitmen PT Ajinomoto Indonesia dalam mendukung pengembangan ekosistem halal nasional.Program yang dimulai pada 2025 dengan melibatkan hingga 100 UMKM di wilayah Jabodetabek dan Karawang, kini berkembang signifikan dan akan menjangkau hingga 500 UMKM yang tersebar area di Jabodetabek, Karawang dan Mojokerto.
Pemberian sertifikasi halal bagi UMKM di ketiga wilayah tersebut ditandai dengan seremonial pengesahan kerja sama dalam mendukung percepatan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh PT Ajinomoto Indonesia di Pabrik Mojokerto.
Acara ini dihadiri oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc.,M.Hum., Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kab. Mojokerto, Noerhono, S.Sos., M.M., Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Pusat Halal Universitas Airlangga (UNAIR), Bapak Dr. H. Abdul Rahem, M.Kes., Apt., Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kab. Mojokerto, serta Kegiatan ini juga melibatkan para pelaku UMKM dari wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
Melalui inisiatif ini, Ajinomoto Indonesia berupaya mendukung pelaku UMKM agar lebih siap memenuhi kewajiban sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk di pasar. Pendekatan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga mendorong pemahaman dan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh dalam proses produksi sehari-hari.
Dalam pelaksanaannya, Ajinomoto Indonesia memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal melalui skema Self Declare serta pendampingan terpadu bersama LP3H, mulai dari edukasi SJPH, asistensi pemenuhan dokumen, hingga pengajuan sertifikat halal.
Skema ini dirancang untuk mempermudah UMKM dalam menjalani proses sertifikasi secara efektif, sesuai ketentuan yang berlaku, dan berkontribusi pada peningkatan mutu produk lokal agar mampu bersaing di pasar nasional.
“Kami mendorong berbagai sektor untuk ikut membantu UMKM ini. Dari pemerintah kabupaten juga ada dan kami berterima kasih dengan adanya keterlibatan swasta yang ikut mendukung UMKM dalam mendapatkan sertifikat halal ini,” terang Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Albarraa, Lc.,M.Hum, Senin (18/5).
Pada kesempatan ini, Dr. H. Abdul Rahem, M.Kes., Apt., Ketua Halal Center UNAIR, menegaskan urgensi sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sekaligus peningkatan daya saing pelaku usaha. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil wajib mengantongi sertifikas halal sebelum 18 Oktober 2026. Untuk memperkuat pemahaman UMKM, ia turut mengangkat sejumlah kasus di masyarakat terkait lemahnya ketelusuran bahan baku yang berpotensi tidak memenuhi standar kehalalan, sebagai pembelajaran penting bagi para pelaku usaha.
“Dukungan sertifikasi halal untuk UMKM Mojokerto ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang Ajinomoto Indonesia dalam membangun ekosistem halal yang terbuka dan dapat dinikmati bersama. Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan LP3H diharapkan dapat membantu UMKM menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga dapat tumbuh bersama masyarakat. Dengan semakin banyaknya produk UMKM yang bersertifikat halal, masyarakat juga akan semakin mudah menemukan produk yang terjamin kehalalannya,” jelas Direktur PT Ajinomoto Indonesia, Samsul Bakhri.[riq.ca]


