29.4 C
Sidoarjo
Tuesday, May 12, 2026
spot_img

Desa Taat Pajak PBB, Bupati Bangkalan Siapkan Reward Pembangunan

Pemkab Bangkalan, Bhirawa.
Bupati Bangkalan menyiapkan Reward bagi Desa yang taat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hal itu disampaikan langsung Bupati Bangkalan Lukman Hakim, saat sosialisasi sosialisasi optimalisasi penyerapan PBB, di Balai Desa Mandung, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan. Senin (11/5/26).

Pasalnya Pemerintah daerah Bangkalan akan memberikan bonus atau Reward, pengembalian pajak kepada desa dalam bentuk pembangunan. Pemberian bonus dua kali lipat dari target PBB. Program tersebut sudah kami anggarkan untuk tahun anggaran 2027.

Kegiatan tersebut dihadiri Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Bangkalan, seluruh camat, kepala desa se-Kecamatan Kokop, tokoh masyarakat, hingga warga Desa Mandung. Selain menjadi ajang sosialisasi perpajakan, forum tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyerap aspirasi pembangunan secara langsung.

Dalam sambutannya, Bupati Lukman Hakim menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan kewajiban masyarakat yang hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. “PBB merupakan kewajiban masyarakat yang hasilnya juga akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti masih adanya pola pikir yang keliru terkait pembayaran PBB, di mana kepala desa kerap menjadi pihak yang menanggung pajak masyarakat demi memenuhi target realisasi. Menurutnya, kepala desa seharusnya mendapatkan apresiasi atas keberhasilannya membangun desa, bukan justru dibebani kewajiban membayar pajak masyarakat. “Apresiasi seharusnya diberikan kepada kinerja kepala desa dalam membangun desa, bukan kepala desa yang menanggung pajak masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait :  Alfamidi Tanam 1.000 Bibit Mangrove dan Serahkan Gerobak UMKM di Kebun Raya Mangrove Surabaya

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengungkapkan bahwa hingga saat ini Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di Kabupaten Bangkalan masih disubsidi sekitar 50 persen oleh pemerintah daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi beban tersendiri bagi pemerintah apabila terus berlangsung dalam jangka panjang.

Karena itu, Pemkab Bangkalan akan menerapkan kebijakan bertahap dengan memberikan penghargaan bagi desa yang berhasil mencapai target PBB hingga 100 persen. “Pemerintah daerah akan memberikan bonus pengembalian pajak kepada desa dalam bentuk pembangunan. Jadi kita akan beri bonus dua kali lipat dari target PBB. Program ini sudah kami anggarkan untuk tahun 2027,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pajak yang dibayarkan masyarakat sepenuhnya akan dikembalikan dalam bentuk program pembangunan dan pelayanan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan hingga dukungan layanan kesehatan melalui program Universal Health Coverage (UHC).

Untuk mendukung optimalisasi penerimaan PBB, Bappenda Kabupaten Bangkalan juga terus menghadirkan inovasi pelayanan perpajakan yang memudahkan masyarakat. Mulai dari layanan mobil keliling pembayaran pajak, aplikasi perpajakan, hingga pemusatan layanan dasar di masing-masing kecamatan.

Sementara itu, Camat Kokop Yahya Rohman memaparkan capaian realisasi PBB di wilayahnya sekaligus berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Salah satunya banyak wajib pajak yang merantau ke luar daerah bahkan luar negeri sehingga menyulitkan proses penagihan. Selain itu, masih ditemukan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tercantum atas nama pemilik lama serta data kepemilikan yang belum sesuai.

Berita Terkait :  MPR RI Kritisi Desentralisasi Bermasalah, Perlu PPHN Menyatukan Perencanaan Pembangunan Tunggal

Meski demikian, pihak Kecamatan Kokop tetap optimistis mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam meningkatkan PAD melalui sektor PBB sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.[lis.ca]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!