33.1 C
Sidoarjo
Wednesday, May 6, 2026
spot_img

Penerapan SE Guru Non ASN, Dewan Pendidikan Sumenep Ingatkan Pemerintah

Sumenep, Bhirawa

Kebijakan penataan guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tertanggal 13 Maret 2026, mendapat perhatian serius dari Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep.

Salah satu poin dalam SE tersebut, guru non ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai awal tahun 2027 atau mereka diberi waktu boleh mengajar di sekolah negeri hingga tanggal 31 Desember 2026.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep, Mulyadi, mengatakan, langkah penataan tersebut tidak boleh semata-mata bersifat administratif, melainkan harus diiringi dengan solusi konkret yang berpihak pada keberlangsungan layanan pendidikan.

Selama ini guru non ASN memiliki peran vital dalam menopang kegiatan belajar mengajar, terutama di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pendidik, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.

“Jika memang pada akhirnya ada penataan guru non ASN, maka harus disertai dengan solusi. Jangan sampai kebijakan administratif ini justru mengganggu layanan pendidikan dan merugikan guru non ASN yang selama ini menjadi tulang punggung sekolah,” kata Mulyadi, Selasa (5/5).

Ia menilai, tanpa perencanaan matang, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di sejumlah satuan pendidikan. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak langsung terhadap proses pembelajaran siswa.

Mulyadi juga mengingatkan, persoalan guru non ASN bukan hanya menyangkut aspek penataan data dan status kepegawaian, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek kemanusiaan dan keberlanjutan sistem pendidikan.

Berita Terkait :  THR 2026 Pekerja Wajib Dibayar, Tak Boleh Dicicil

“Banyak dari mereka sudah mengabdi bertahun-tahun dengan honor terbatas. Mereka hadir menutup kekurangan guru ASN. Kalau kemudian dilakukan penataan tanpa solusi yang jelas, ini tentu akan menimbulkan persoalan baru, baik bagi guru maupun sekolah,” tegasnya.

Dewan Pendidikan, lanjut dia, mendorong pemerintah pusat maupun daerah untuk merumuskan kebijakan lanjutan yang lebih komprehensif. Di antaranya melalui skema pengangkatan bertahap, redistribusi tenaga pendidik, hingga pemberian afirmasi bagi guru non ASN yang telah lama mengabdi.

Selain itu, pemerintah daerah juga diharapkan aktif melakukan pemetaan kebutuhan guru di setiap sekolah, sehingga kebijakan penataan tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Harus ada langkah mitigasi. Jangan sampai setelah penataan, sekolah justru kekurangan guru. Ini akan berdampak pada kualitas layanan pendidikan, bahkan bisa mengganggu hak belajar siswa,” imbuhnya.

Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi yang intensif kepada para guru non ASN agar tidak menimbulkan keresahan. Kepastian informasi dinilai penting untuk menjaga stabilitas psikologis tenaga pendidik yang selama ini telah berkontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Di sisi lain, Mulyadi mengapresiasi upaya pemerintah dalam melakukan pembenahan tata kelola tenaga pendidik. Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap mengedepankan prinsip keadilan, keberlanjutan, serta keberpihakan kepada tenaga pendidik.

“Penataan itu penting, tetapi jangan sampai mengabaikan realitas di lapangan. Guru non ASN ini sudah menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan kita, sehingga kebijakan apa pun harus mempertimbangkan nasib mereka,” tegasnya.

Berita Terkait :  Raih Nilai Sempurna, Pastikan Aturan Daerah Selaras dengan Nasional

Dewan Pendidikan Sumenep berharap, implementasi Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 dapat dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap layanan pendidikan di daerah, khususnya di Kabupaten Sumenep. [sul.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!