Kabupaten Malang, Bhirawa
Proyek Pabrik Gula (PG) Mini Kawasan Industri Gula Masyarakat atau Kigumas yang dibangun Pemerintah Kabupaten Malang pada tahun 2013-2014 di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, hingga saat ini masih dalam kondisi mangkrak. Aset yang dibangun dengan anggaran mencapai Rp9,5 miliar dari APBD tersebut kini terlihat memprihatinkan dan tidak pernah beroperasi secara produktif sejak tahun 2017-2018.
Berdiri di atas lahan seluas 11.000 meter persegi, proyek yang ditargetkan sebagai solusi bagi petani tebu di wilayah Malang Selatan yang mencakup Kecamatan Kepanjen, Gondanglegi, dan Sumbermanjing ini ternyata menghadapi berbagai kendala yang membuatnya gagal berjalan sesuai rencana. Meskipun diharapkan dapat menjadi pendorong perekonomian dan membantu para petani lokal, kenyataannya proyek ini hanya bertahan dalam waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan penjelasan yang diperoleh, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kegagalan operasional pabrik ini. Pertama, kapasitas produksi yang sangat kecil, yaitu hanya mampu menggiling 10-15 ton tebu per hari, jauh berbeda dibandingkan dengan pabrik gula lain di daerah tersebut seperti PG Krebet dan PG Kebonagung yang memiliki kemampuan produksi hingga 6.000 ton per hari. Selain itu, tingkat rendemen gula yang dihasilkan juga sangat rendah, sehingga biaya operasional menjadi lebih besar dibandingkan dengan pendapatan yang didapatkan.
Kondisi ini diperparah dengan pilihan petani tebu yang lebih memilih menjual hasil panennya ke pabrik besar milik PT Perkebunan Nasional (PTPN), karena menawarkan harga yang lebih kompetitif dan terpercaya. Akibatnya, bahan baku yang dibutuhkan pabrik tidak pernah terpenuhi dengan jumlah yang cukup.
Keberadaan proyek yang tidak berjalan efektif ini bahkan menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2018-2019. Hasil audit menyatakan bahwa penggunaan anggaran senilai Rp9,5 miliar tersebut tidak memberikan kontribusi yang berarti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan sejak awal beroperasi perusahaan sudah mengalami kerugian terus-menerus. BPK pun memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengevaluasi kelanjutan penggunaan aset tersebut.
Seorang mantan pejabat Pemkab Malang yang sudah pensiun dan memilih untuk tidak menyebutkan namanya menyatakan bahwa proyek ini sebenarnya merupakan rencana yang sangat ambisius, namun ternyata dibangun dengan cara yang dipaksakan dan diduga terdapat kesalahan dalam perencanaan awal. “Proyek ini sepertinya tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan sebenarnya dari para petani tebu di wilayah setempat, sehingga tidak memberikan manfaat seperti yang diharapkan,” ujarnya kepada Bhirawa pada Selasa (5/5).
Sampai saat ini, kondisi PG Mini Kigumas masih tetap mangkrak. Bangunan yang ada hanya digunakan sesekali sebagai tempat penyimpanan barang, namun tidak ada aktivitas produksi yang berjalan. Hingga tahun 2024-2025 pun, tidak terdapat alokasi anggaran untuk merevitalisasi aset ini, karena Pemerintah Kabupaten Malang lebih memfokuskan perhatian dan sumber daya pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lain yang memiliki kinerja lebih baik.
Berbagai upaya untuk mencari solusi juga telah dilakukan, antara lain dengan membahas kemungkinan revitalisasi dengan mengganti mesin agar kapasitas produksinya menjadi 100 ton per hari yang membutuhkan bantuan investor, atau mengubah fungsinya menjadi tempat pelatihan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), gudang penyimpanan komoditas, atau tempat wisata edukasi tentang tanaman tebu. Namun, semua upaya tersebut belum membuahkan hasil. Bahkan opsi untuk menjual aset melalui lelang pun dianggap sulit dilakukan, sehingga saat ini PG Mini Kigumas tetap berstatus sebagai aset tidur yang tidak memberikan manfaat secara optimal. [cyn.kt]


