Kota Batu, Bhirawa
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disiapkan Pemerintah Kota Batu untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Selain itu raperda juga dipersiapkan untuk perubahan struktur perangkat daerah, serta revisi aturan pengelolaan barang milik daerah. Senin (4/5), ketiga raperda tersebut resmi diajukan pemkot dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Batu.
Plt Wali Kota Batu, Heli Suyanto mengatakan pada raperda pertama, pemkot berupaya melakukan penataan tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Regulasi ini disusun sebagai langkah antisipasi terhadap alih fungsi lahan pertanian yang dinilai dapat mengancam ketahanan pangan di Kota Batu,” ujarnya dalam rapat paripurna kemarin.
Heli menegaskan bahwa sektor pertanian di Kota Batu memiliki peran strategis dalam menjaga kemandirian pangan daerah. Namun, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan penduduk dinilai berpotensi mengurangi luas lahan pertanian produktif.
“Untuk itu diperlukan regulasi yang bisa memberikan perlindungan dan pengendalian secara berkelanjutan sehingga lahan pertanian di Kota Batu bisa tetap terjaga,” jelas Heli.
Jika rancangan ini telah resmi menjadi perda maka Pemkot Batu tidak hanya bisa menjamin ketersediaan lahan pangan. Tetapi juga bisa mendukung langkah-langkah dalam meningkatkan kesejahteraan petani.
Adapun dalam usulan raperda kedua, Pemkot Batu mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pembangunan dalam RPJMD Kota Batu 2025-2029.
Saat ini, terdapat sejumlah perangkat daerah dengan beban kerja besar namun struktur organisasinya dinilai terlalu kecil. Begitu pula sebaliknya, ada perangkat daerah dengan beban kerja rendah namun struktur kelembagaannya terlalu besar.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan pelayanan publik yang kurang optimal sekaligus menyebabkan inefisiensi.
Perubahan struktur perangkat daerah nantinya meliputi penataan nomenklatur organisasi, penggabungan maupun pemisahan perangkat daerah. Selain itu juga akan dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah tersebut.
Sementara, di raperda ketiga Pemkot Batu melakukan perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pemkot menilai aturan lama sudah tidak lagi selaras dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
“Selain itu, evaluasi juga menemukan sejumlah persoalan seperti belum optimalnya pemanfaatan aset daerah, belum terintegrasinya sistem informasi aset, hingga lemahnya mekanisme pengawasan,” tambah Heli. Hal ini menyusul masih belum optimalnya pemanfaatan aset daerah untuk menambah nilai ekonomi daerah.
“Melalui revisi aturan ini, Pemkot Batu menargetkan pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel, efisien, produktif, dan terintegrasi secara digital melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” tandas Heli. [nas.dre]


