29.4 C
Sidoarjo
Monday, May 4, 2026
spot_img

Prokesra Dinkop UKM Provinsi Jawa Timur Masuk RKPD 2026

Surabaya, Bhirawa
Perkembangan Prokesra (Program Kredit Sejahtera) yang merupakan skema permodalan bagi pengusaha ultra mikro agar lebih berdaya saat ini mengalami kendala ditengah kebijakan efisiensi dan Pemotongan alokasi dana transfer pusat ke daerah (TKD/TKDD).

Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jatim menjelaskan, jika anggaran yang tersedia untuk Prokesra 2026 saat ini masih belum cukup untuk menutupi pembayaran bunga di tahun-tahun sebelumnya.

“Kendala efisiensi anggaran ini sangat berpengaruh dan hal ini sudah kami sampaikan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Komisi B DPRD Provinsi Jatim,” ujar Endy Alim Abdi Nusa, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadiskop UKM) Provinsi Jawa Timur, Senin (4/5/2026).

Kedepan, sambung Endy, kendala tersebut nantinya akan terpecahkan karena laporan tersebut telah dibahas dan telah disetujui pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) mendatang.

Untuk memenuhi subsidi bunga pinjaman pada Prokesra untuk tiga tahun kebelakang, itu masih belum cukup. Tapi sudah kami koordinasikan dengan TAPD dan Komisi B DPRD Jatim, saya kira itu sih,” cetus Endy menambahkan.

Pada 2026 tidak ada target realisasi baru untuk kredit prokesra. Anggaran yang tersedia (subsidi bunga) digunakan untuk pembayaran atas realisasi kredit pada tahun 2023, 2024 dan 2025. Jumlah keseluruhan debitur Prokesra sebanyak 15.019 pelaku usaha.

Perlu diketahui, di APBD Tahun Anggaran 2026, anggaran belanja subsidi yang teranggarkan adalah sebesar Rp26.475.000.000 yang diprioritaskan untuk membayarkan tagihan belanja subsidi atas realitas kredit 2023, 2024 dan sebagian tagihan realisasi kredit Tahun 2025.

Berita Terkait :  Bojonegoro jadi Tempat Tes SKD CPNS 2024

Penyaluran Kredit Prokesra dari Bulan September 2022 hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp860.744.742.589 kepada 28.538 debitur atau pelaku UKM yang mengikuti program tersebut.

Untuk kekurangan anggaran terkait kebutuhan belanja subsidi tahun anggaran 2026 sebesar Rp19.185.560.861,54, akan dilaporkan kepada TAPD sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan Tahun Anggaran 2026.

Saat ini tahapan di Tahun 2026, Rancangan Keputusan Gubernur tentang penerima subsidi Tahun 2026 telah turun dan dilanjutkan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Kepala Dinas Koperasi & UKM Provinsi Jatim dengan PT Bank BPR Jatim (Perseroan) yang masih dalam proses. [aya.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!