DPRD Jatim, Bhirawa
Di saat pemerintah daerah dipaksa mengencangkan ikat pinggang akibat tekanan fiskal dan tren penurunan APBD, ironi justru mencuat dari tubuh BUMD Jawa Timur. Gaji direksi dan komisaris tetap melambung tinggi, sementara kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum sebanding. Kontras ini memantik sorotan tajam DPRD Jatim yang mencium adanya ketimpangan serius dalam tata kelola BUMD.
Anggota Pansus BUMD DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, melontarkan kritik keras. Ia menegaskan, semangat efisiensi tidak boleh hanya dibebankan pada pemerintah daerah, tetapi juga wajib diterapkan di tubuh BUMD sebagai entitas bisnis milik daerah.
“Efisiensi itu bukan hanya di pemda. BUMD juga harus berbenah, baik dari sisi operasional maupun struktur pembiayaan, termasuk gaji direksi dan komisaris,” tegas Fuad saat dikonfirmasi Bhirawa, Senin (4/5).
Menurutnya, efisiensi seharusnya berdampak langsung pada peningkatan setoran dividen ke PAD. Apalagi, kondisi fiskal Jawa Timur saat ini tengah tertekan akibat berkurangnya transfer pusat dan sumber pendapatan lain. Dalam dua tahun terakhir, APBD Jatim bahkan menunjukkan tren penurunan yang patut diwaspadai.
“Ini sudah mengarah pada gejala tidak sehat. Harus ada langkah korektif, dan BUMD seharusnya bisa menjadi penopang utama fiskal daerah,” ujar putra Sulung Tri Rismaharini atau yang akrab disapa Bu Risma ini.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Dari total dividen sekitar Rp488,1 miliar, sebanyak 86 persen justru disumbang oleh Bank Jatim. Artinya, mayoritas BUMD lainnya masih belum mampu memberikan kontribusi signifikan bagi PAD.
Di sisi lain, struktur penggajian di sejumlah BUMD justru tergolong “mewah”. Direktur Utama Bank Jatim menerima sekitar Rp160 juta per bulan, dengan direksi lain mencapai Rp128 juta. Komisaris utama digaji sekitar Rp88 juta dan komisaris Rp79,2 juta.
BUMD lain pun tak kalah tinggi. Di Panca Wira Usaha (PWU) Jatim, gaji Dirut menyentuh Rp100,6 juta. Petrogas Jatim Utama mencatat sekitar Rp71,25 juta, sementara Jamkrida Jatim Rp68,1 juta. Sejumlah BUMD lain berada di kisaran Rp49 juta hingga Rp54 juta. Bahkan, di sektor layanan air, gaji Dirut hampir mencapai Rp38 juta per bulan.
Yang lebih mengundang kritik, kata Fuad, Pansus menemukan praktik rangkap jabatan, direksi yang merangkap sebagai komisaris di anak perusahaan. Skema ini dinilai memperbesar akumulasi penghasilan tanpa jaminan peningkatan kinerja.
“Ada direksi yang juga jadi komisaris di beberapa anak usaha. Bisa dibayangkan total penghasilannya. Ini jelas tidak sehat jika tidak diimbangi kinerja,” ungkap anggota Komisi C ini.
Fuad menegaskan, DPRD tidak mempersoalkan besaran gaji selama sejalan dengan kinerja dan kontribusi nyata terhadap PAD. Namun jika setoran dividen tidak sebanding, bahkan kalah dari total kompensasi yang diterima, maka kondisi ini menjadi alarm serius bagi pembenahan BUMD.
“Kalau memang kompeten dan berkontribusi besar, silakan. Tapi kalau tidak sebanding, ini PR besar. Tata kelola harus dibenahi secara menyeluruh,” pungkasnya. [geh.kt]


