29 C
Sidoarjo
Wednesday, April 29, 2026
spot_img

Ombudsman: Jaminan Keselamatan Transportasi Butuh Solusi Sistemik

Jakarta, Bhirawa

Ombudsman RI menyatakan jaminan keselamatan pelayanan publik di sektor transportasi massal membutuhkan solusi sistemik dan dasar sehingga bukan sekadar persoalan kasuistik.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban harus menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan karena keselamatan masyarakat merupakan prinsip utama dalam pelayanan publik.

“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” kata Robert, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.

Menurut Robert, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan sekaligus pengingat serius karena terdapat taruhan yang mencakup keselamatan masyarakat, keandalan sistem, perlindungan pengguna, serta tata kelola pelayanan publik secara menyeluruh.

Sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, ia menyampaikan Ombudsman memandang insiden itu tidak dapat dilihat semata sebagai kecelakaan teknis operasional.

Dengan demikian, peristiwa tersebut harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik.

“Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Maka dari itu, Ombudsman RI menyatakan insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap potensi malaadministrasi dalam tata kelola pelayanan transportasi.

Berita Terkait :  Komnas HAM Aktif Memantau Kondisi Andrie Yunus

Berbagai potensi dimaksud, lanjut Robert, dapat berupa kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, tidak optimalnya koordinasi antarpenyelenggara, hingga potensi pengabaian terhadap standar keselamatan pelayanan.

Ditegaskan bahwa risiko yang berulang tidak boleh dibiarkan dan harus segera dikoreksi secara menyeluruh.

Ombudsman RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden kereta itu, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.

Robert menuturkan korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan yang cepat, kompensasi yang layak, informasi yang transparan, serta akses pelayanan tanpa diskriminasi.

Selain itu, masyarakat juga berhak mengetahui secara terbuka hasil evaluasi serta langkah korektif yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.

Ke depan, ia menambahkan peristiwa yang terjadi harus mendorong pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan, sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, serta pola respons darurat.

“Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang,” kata Robert menambahkan.

Ombudsman berpandangan reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan.

Dengan begitu, sambung dia, modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi publik, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat, harus menjadi agenda prioritas.

Ia berpendapat kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir secara nyata melalui pengawasan yang efektif, akuntabilitas yang tegas, dan langkah korektif yang berorientasi sistemik.

Berita Terkait :  Pengamat: Kultur Politik Jadi Penyebab Kepala Daerah Terjerat Korupsi

Oleh karenanya, dia menekankan tragedi tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.

“Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi demi memastikan bahwa keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama,” ucapnya.[ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!