28 C
Sidoarjo
Monday, April 27, 2026
spot_img

Disdukcapil Lakukan Layanan Adminduk untuk Warga Binaan Rutan Kelas IIB Gresik

Gresik, Bhirawa

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gresik terus mengembangkan jangkauan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan menjangkau kelompok penduduk yang membutuhkan perhatian khusus.

Kali ini, layanan diselenggarakan bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik melalui kegiatan sinkronisasi dan perekaman data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Gresik, Muhammad Hari Syawaludin menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan guna memperbarui data kependudukan bagi kelompok penduduk rentan, khususnya warga binaan. Upaya ini diwujudkan melalui kerja sama antara Disdukcapil Kabupaten Gresik dan pihak pengelola Rutan Kelas IIB Gresik.

“Data yang tercatat di Rutan berjumlah 570 orang penghuni, dan dari jumlah tersebut, sebanyak 18 orang kami lakukan proses sinkronisasi data melalui perekaman data biometrik,” ujarnya.

Dari 18 orang tersebut, tercatat sebanyak 7 orang di antaranya belum pernah melakukan perekaman data kependudukan sebelumnya. Sementara 11 orang lainnya menjalani proses pembaruan dan penyelarasan data yang sudah ada.

Pembaruan data kependudukan dinilai sangat penting karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi kunci utama untuk mengakses berbagai layanan dasar bagi warga negara Indonesia, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai bentuk bantuan sosial.

“Ke depan, kami berharap setiap warga negara memiliki data kependudukan yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk berbagai keperluan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Gresik, Apri Widyastik menegaskan bahwa kepemilikan NIK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga binaan merupakan hal yang sangat mendasar.

Berita Terkait :  Hari Pertama, ASN Kota Mojokerto Diminta Fokus Beri Layanan Terbaik

Melalui kerja sama ini, hak administrasi kependudukan mereka dapat terpenuhi dengan baik, sehingga identitas diri mereka tetap tercatat dengan lengkap dan sah.

Dengan adanya layanan ini, warga binaan tetap dapat mengakses berbagai layanan publik dan memanfaatkan hak-hak dasar lainnya, termasuk layanan kesehatan dan bantuan sosial yang menjadi hak mereka sebagai warga negara. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru