27 C
Sidoarjo
Sunday, April 26, 2026
spot_img

Hearing Komisi I DPRD Gresik Bersama PKDI, Keluhkan Aturan Baru dan Berbagai Permasalahan Desa

DPRD Gresik, Bhirawa

Dalam sebuah rapat dengar pendapat atau hering yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Gresik bersama Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI), berbagai permasalahan yang dihadapi di tingkat desa disampaikan secara terbuka.

Pertemuan ini membahas sejumlah isu penting, mulai dari keberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, kelambatan penertiban pemisahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), hingga pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra menjelaskan, pertemuan ini diadakan untuk mendengar secara langsung berbagai masukan dan permasalahan yang terjadi di lapangan. Di antaranya menyangkut mekanisme pemberian bantuan sosial atau tali asih, jumlah dana hibah yang dinilai semakin berkurang, serta pelaksanaan program-program pemerintah di tingkat desa termasuk PTSL.

“Banyak sekali masukan yang disampaikan oleh rekan-rekan dari PKDI, salah satunya terkait penyesuaian kebijakan yang harus disesuaikan dengan kondisi dan realita yang ada di desa-desa se-Kabupaten Gresik,” ujarnya.

Berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi bahan kajian bersama DPRD. Hasil kajian ini selanjutnya akan dibahas dengan pihak eksekutif pemerintah daerah, dengan harapan dapat menghasilkan kebijakan dan solusi yang konkret guna memperkuat penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Terkait PP Nomor 16 Tahun 2026, peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan pengangkatan perangkat desa ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lapangan. Ke depan, pihaknya akan berusaha menyelaraskan peraturan yang ada di tingkat pusat dengan peraturan daerah yang berlaku di Gresik.

Berita Terkait :  Bupati Ponorogo Buka Pertemuan Koordinasi Fasilitas Layanan Kesehatan

“Kita tentu tidak bisa lepas dari acuan peraturan pemerintah pusat, karena itu menjadi pedoman utama dalam penyusunan kebijakan daerah, termasuk dalam penyusunan peraturan daerah nantinya,” tegasnya.

Sampai saat ini, DPRD Kabupaten Gresik dan PKDI telah berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan koordinasi secara intensif guna memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Salah satu hal yang ditekankan adalah pentingnya desa tidak hanya bergantung pada bantuan Dana Desa semata, melainkan juga harus mampu mengembangkan sumber pendapatan asli desa secara mandiri.

“Tindak lanjut terkait penerapan PP Nomor 16 Tahun 2026 nantinya akan melibatkan bagian hukum DPRD, perwakilan dari PKDI, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Hal ini dilakukan agar target yang ditetapkan dalam kebijakan dapat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan, serta data yang digunakan tetap akurat dan valid, sehingga tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan. [kim.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!