27 C
Sidoarjo
Thursday, April 23, 2026
spot_img

Krisis Kapasitas Lapas, Komisi XIII DPR RI Tuntut Optimalisasi Aturan KUHP-KUHAP Baru

Anggota Komisi XIII DPR RI Biyas Layar, saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Rabu (23/4/2026).

DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Komisi XIII DPR RI Biyas Layar menyoroti persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) yang hingga kini masih menjadi tantangan serius di berbagai daerah. Temuan tersebut kembali mengemuka saat kunjungan kerja Komisi XIII di Sulawesi Utara, yang memperlihatkan data kondisi hunian warga binaan jauh melampaui kapasitas ideal.

Menurutnya, permasalahan overkapasitas tidak hanya berdampak pada meningkatnya beban anggaran negara, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap pemenuhan hak asasi manusia (HAM) para narapidana. Dalam sejumlah lapas yang dikunjungi, ia menemukan kondisi yang memprihatinkan, di mana warga binaan harus hidup dalam ruang terbatas yang tidak layak.

“Setiap kami melakukan kunjungan ke daerah, hampir seluruh wilayah menghadapi persoalan overcapacity. Dampaknya, kita tidak bisa menjamin penegakan HAM secara layak. Bahkan ada warga binaan yang tidak bisa berbaring karena ruang yang terlalu padat,” ujar Biyas seusai mengikuti kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/4/2026).

Ia menekankan bahwa pemerintah sejatinya telah memiliki instrumen hukum untuk mengatasi persoalan tersebut, terutama melalui pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Regulasi tersebut membuka ruang optimalisasi kebijakan asimilasi, termasuk pemberian pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan.

Berita Terkait :  Danrem 082/CPYJ Ikuti Rakornis TMMD Tahun 2025 Secara Vicon Bersama Waaster Kasad

Menurut Biyas, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara konsisten dan terukur sebagai langkah konkret menekan angka hunian lapas.

“Kalau sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat, maka harus segera dilaksanakan. Bahkan dengan aturan baru, jika masa hukuman sudah terpenuhi, warga binaan bisa dikeluarkan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai, pendekatan berbasis regulasi ini menjadi solusi paling realistis dalam jangka pendek, sembari pemerintah melakukan pembenahan sistem pemasyarakatan secara menyeluruh. Tanpa langkah konkret, kondisi overkapasitas dikhawatirkan akan terus memburuk dan menggerus prinsip dasar pemasyarakatan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

“Overcapacity ini bukan hanya soal angka, tetapi menyangkut martabat manusia. Jika satu ruangan hanya layak untuk enam orang, tidak bisa dipaksakan diisi hingga 20 orang. Ini sudah jauh dari standar yang seharusnya,” tegasnya.

Berdasarkan hasil peninjauan di Sulawesi Utara, ia mengungkapkan bahwa mayoritas lapas di wilayah tersebut telah mengalami kelebihan kapasitas. Oleh karena itu, ia mendorong jajaran terkait untuk segera mengambil langkah strategis, sejalan dengan amanat undang-undang serta arahan pemerintah pusat.

“Kondisi ini membutuhkan respons cepat dan terukur. Instrumen hukumnya sudah ada, tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan optimal. Ini penting agar persoalan overkapasitas tidak terus berulang,” pungkasnya. [ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!