Situbondo, Bhirawa
Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dalam jumlah besar di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memasuki tahap persidangan. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, M Indra Adityo Samkusumo, Kamis (9/4).
”Kejaksaan Negeri Situbondo resmi melimpahkan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang dilakukan tersangka AE dan AR ke Pengadilan Negeri Situbondo, setelah berkasnya dinyatakan lengkap P-21,” jelas Indra.
Indra mengatakan, setelah Kejari Situbondo menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti BBM Ilegal dari Bareskrim Polri pada 26 Maret 2026 sudah dilakukan kajian berkas perkara. Kini persidangannya segera di gelar di Pengadilan Negeri Situbondo.
”Setelah dilakukan penelitian berkas dan jaksa menyusun surat dakwaan lalu melimpahkan perkara ke pengadilan pada 7 April 2026. Kemudian, Pengadilan Negeri Situbondo menetapkan jadwal sidang perdana AE dan AR siap disidangkan pada Selasa, 14 April 2026, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan, satu tersangka berinisial Y, masih berstatus DPO,” tegas Indra.
Indra juga menjelaskan, Mabes Polri menyita puluhan ribu liter BBM jenis solar yang dikemas dalam puluhan kempu dengan rinciannya sebanyak 27 kempu masing-masing berisi 1 ribu liter, dengan total 26.333 liter solar. Selanjutnya, sebanyak 15 kempu tambahan berisi 14.129 liter solar. Jumlah total keseluruhan BBM yang diamankan sebagai barang bukti mencapai kurang lebih 40 ribu liter.
”Selain BBM, barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit truk warna kuning, 1 set pompa sedot beserta selang, 1 unit barcode, 1 buah dipstick dan 1 set DVR. Barang bukti berupa solar telah dilelang lebih awal untuk menghindari penyusutan volume yang dapat memengaruhi pembuktian di meja persidangan,” terang Indra.
Lelang tersebut, sambung Indra, dilakukan berdasarkan penetapan resmi lelang Nomor 89 10.04 2016 01, tertanggal 11 Maret 2026 dengan harga bersih mencapai Rp 135.106.729. ”Dengan pelimpahan ini, maka proses hukum memasuki tahap persidangan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengurai peran terdakwa dalam dugaan praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tandas Indra. [awi.fen]


