DPRD Surabaya, Bhirawa
Komisi D DPRD Kota Surabaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB) Kota Surabaya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, serta manajemen Apartemen Twin Tower Surabaya terkait dugaan praktik human trafficking atau perdagangan orang yang mengarah pada prostitusi.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi D, Akmarawita Kadir, dan berlangsung di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Rabu (8/4/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan praktik protitusi di Twin Tower bermula dari tawaran yang diduga dilakukan oleh salah satu marketing sebuah pub karaoke berinisial YA kepada seorang perempuan.
Dalam tawaran tersebut, yang bersangkutan diduga merekomendasikan lokasi di Twin Tower untuk aktivitas karaoke dan kegiatan lainnya yang mengarah pada dugaan praktik prostitusi.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Johari Mustawan meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk praktik prostitusi maupun dugaan perdagangan orang.
“Kami berharap pihak APH dan Satpol PP ke depannya langsung tindak tegas praktik prostitusi, meski baru sekadar melalui WeChat, agar kasus di Twin Tower tidak terulang kembali,” ujar Johari.
Bang Jo, sapaan akrab Johari Mustawan menegaskan bahwa pengawasan terhadap media komunikasi digital yang kerap disalahgunakan untuk praktik prostitusi juga harus diperketat.
“Pemkot punya wewenang untuk mengawasi, bahkan kalau perlu memblokir WeChat, situs-situs negatif sehingga bisa mencegah praktik prostitusi maupun trafficking,” tegas Bang Jo.
Lebih lanjut, Bang Jo meminta adanya kejelasan dan penegakan aturan terhadap segala bentuk aktivitas yang mengarah pada praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DP3A-P2KB Kota Surabaya yang selama ini secara masif melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai praktik negatif di tengah masyarakat, khususnya yang berpotensi merugikan perempuan dan anak.
“Kami mengapresiasi DP3A Kota Surabaya yang terus melakukan langkah pencegahan secara masif terhadap praktik-praktik yang mengarah pada perbuatan negatif di masyarakat,” imbuhnya.
Terakhir dari kejadian yang terjadi di Twin Tower, Bang Jo berharap Pemerintah Kota Surabaya segera melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dugaan praktik prostitusi yang terjadi di lokasi tersebut.
“Dari kejadian di Twin Tower kami berharap Pemkot Surabaya mengecek kembali atas dugaan praktik prostitusi. Jika benar adanya, ya harus ditindak tegas keberadaan Twin Tower, termasuk perizinannya,” tutup Bang Jo.
Komisi D menegaskan akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar memberikan efek jera serta mencegah terulangnya kasus serupa di Kota Surabaya. [dre]


