27 C
Sidoarjo
Wednesday, April 8, 2026
spot_img

RUU Satu Data Mendesak Disahkan, DPR RI: Kunci Akurasi Kebijakan hingga Efisiensi Anggaran

Anggota DPR RI, Firman Soebagyo dalam Forum Legislasi “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/4/2026).

DPR RI Jakarta. Bhirawa.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia guna memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan akurasi kebijakan publik, serta mendorong efisiensi pembangunan nasional.

Data merupakan elemen paling fundamental dalam proses pengambilan keputusan negara. Karena itu, ketidaktepatan data akan berimplikasi langsung terhadap kualitas kebijakan pemerintah.

“Kalau data yang digunakan salah, maka output pembangunan juga akan salah. Karena itu data dan sanksi hukum adalah dua fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan,” tegas Firman Soebagyo, Rabu (8/4/2026).

Hal itu disampaikan politisi Golkar itu dalam Forum Legislasi “RUU Satu Data Indonesia, Fondasi Reformasi Tata Kelola Pembangunan” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan pembicara anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, dan Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/4/2026).

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, inisiatif DPR mendorong RUU Satu Data Indonesia dilatarbelakangi masih lemahnya integrasi data antar kementerian/lembaga, yang selama ini sering menimbulkan perbedaan angka dalam berbagai sektor strategis nasional.

Ketidaksinkronan data itu seperti produksi pangan antara kementerian teknis dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang pernah terjadi menjadi bukti belum solidnya sistem data nasional Indonesia.

Berita Terkait :  Disdukcapil Lakukan Pendampingan Aktivasi IKD di SMA Pondok Darussyahid Sampang

“Persoalan utama terletak pada masih kuatnya ego sektoral antar lembaga, di mana masing-masing instansi cenderung mempertahankan data internal dan enggan membuka akses penuh kepada lembaga lain,” ujarnya.

BPS maupun Badan Informasi Geospasial (BIG) sama-sama mengeluhkan sulitnya memperoleh data yang utuh dari kementerian dan lembaga karena masih adanya ego sektoral. “Anehnya mereka justru memperoleh data dari Telkomsel, Indosat dan lainnnya yang dikontrak oleh BPS. Seharusmya, pemerintah yang memberi data, tapi yang terjadi malah sebaliknya. Ini kan tidak benar,” ungkapnya.

Firman menilai, selama ini pengaturan mengenai satu data nasional masih bertumpu pada level peraturan presiden (Perpres) sehingga belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk memaksa integrasi lintas sektor. Karena itu, perlu payung hukum setingkat undang-undang.

“RUU ini akan memperkuat dasar hukum pengelolaan data nasional sehingga Indonesia memiliki satu data yang valid, terstandarisasi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Lebih lanjut, Firman menekankan bahwa integrasi data nasional akan berdampak besar terhadap ketepatan sasaran program pemerintah, khususnya bantuan sosial, ketenagakerjaan, kesehatan, pertanian, kehutanan dan sebagainya yang selama ini masih kerap menuai persoalan akibat data yang tidak akurat.

“Kasus bansos salah sasaran masih sering terjadi. Yang seharusnya menerima justru tidak dapat, sementara yang kaya, yang tidak berhak malah menerima. Itu akibat data yang tidak sinkron,” ungkapnya.

Berita Terkait :  Surabaya Waspada Kasus Covid-19 Meningkat di Asia Tenggara

Selain itu, kehadiran satu data nasional akan mempercepat penanganan bencana dan krisis, karena pemerintah memiliki basis data yang akurat untuk mengambil keputusan secara cepat dan tepat.

“Maka mendesak pemanfaatan teknologi digital serta kecerdasan buatan (AI) dalam pengelolaan dan analisis data nasional, seiring transformasi digital yang terus berkembang di lingkungan pemerintahan, meski kata BPS butuh anggaran Rp4,7 triliun,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, Trubus Rahardiansah, menilai banyak kebijakan publik di Indonesia masih disusun tanpa basis data yang valid dan reliabel, sehingga berisiko melahirkan keputusan yang tidak tepat sasaran serta sarat kepentingan politik maupun ekonomi.

“Pengambilan kebijakan hanya bertumpu pada asumsi tanpa dukungan data yang kuat akan menimbulkan kebijakan yang “bondo nekat” atau dibuat secara serampangan,” jelasnya.

Kebijakan yang diambil itu kebanyakan hanya asumsi dari asumsi, tanpa data yang benar-benar reliabel dan terpercaya. Ujung-ujungnya lari kepada kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok tertentu. Seperti persoalan penyaluran bantuan sosial (bansos) yang hingga kini masih kerap bermasalah akibat ketidakakuratan data penerima.

Menurutnya, pemerintah belum memiliki basis data yang benar-benar mutakhir terkait kategori masyarakat miskin, miskin ekstrem, maupun kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Bagaimana persoalan bansos bisa tuntas kalau datanya saja tidak jelas? Siapa yang miskin, siapa yang miskin ekstrem, siapa masyarakat berpenghasilan rendah—semua harus punya ukuran yang pasti,” kata Trubus.

Berita Terkait :  Optimalkan Teaching Factory, Omset BLUD untuk Tambahan Operasional Sekolah

Kalau pemerintah memutuskan BBM tidak naik, maka harus jelas datanya. Berapa kebutuhan Pertalite, berapa Solar yang harus disubsidi. Kalau datanya tidak ada, bagaimana bisa memastikan kebijakan itu tepat dan berkualitas? Karena itu, Trubus mendorong penguatan regulasi melalui Undang-Undang Satu Data agar seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memperbarui dan menyerahkan data secara akurat.

Trubus menambahkan, Indonesia masih menghadapi banyak kekosongan data strategis, mulai dari angka pengangguran sarjana, urbanisasi ke Jakarta, jumlah riil pelaku UMKM, hingga kebutuhan energi nasional. Padahal, data tersebut sangat penting untuk perumusan kebijakan jangka panjang.

Selain itu lanjut Trubus pemerintah harus menentukan secara jelas lembaga yang bertanggung jawab sebagai pengelola utama data nasional, baik melalui Badan Pusat Statistik (BPS) maupun pembentukan lembaga khusus.

“Harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap data nasional ini. Jangan sampai tumpang tindih dan akhirnya tidak ada yang benar-benar bertanggung jawab,” tambahnya.

Trubus menekankan, tata kelola data yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, sekaligus memperkuat efektivitas program pembangunan nasional.

“Pada akhirnya, data yang valid akan meningkatkan trust publik kepada pemerintah dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan program, hingga monitoring kebijakan publik,” pungkasnya.[ira.hel].

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!