27.6 C
Sidoarjo
Tuesday, May 5, 2026
spot_img

Aturan Baru Pengelolaan Lingkungan Terbit, SIER Dukung Percepatan Izin Industri via Sistem Daring

Surabaya, Bhirawa
Pemerintah terus mendorong terciptanya iklim investasi industri yang kondusif, efisien, dan berkelanjutan. Upaya ini dilakukan seiring dengan penerapan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menuntut penguatan tata kelola berbagai aspek perizinan, termasuk pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza, saat acara Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrial Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL-RPL Rinci bagi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Akan Berlokasi di Kawasan Industri, yang diselenggarakan di Hall Basroni Rizal, Wisma SIER, Senin sore (9/3/2026).

Hadir dalam acara tersebut Direktur Perwilayahan Industri, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Ditjen KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI, Winardi; Sekretaris Ditjen KPAII Kemenperin RI, Syahroni Ahmad.

Hadir pula Direktur Keuangan, Administrasi dan Manajemen Risiko merangkap Plt Dirut PT SIER Rizka Syafittri Siregar; Direktur Operasi merangkap Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati; Dirut Kawasan Industri Gresik, Retno Sulistijowati; Direktur Kawasan Industri Sidoarjo Rangkah Industrial Estate (SiRIE), Ronald Sinatra; dan perwakilan tenant dari kawasan industri SIER dan PIER yang ikut secara daring dan luring.

Dalam kesempatan itu, Faisol Riza, menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian penting dalam memastikan pertumbuhan industri yang sehat sekaligus berkelanjutan.

“Dalam kerangka tersebut, penguatan tata kelola perizinan lingkungan hidup menjadi salah satu aspek yang sangat penting, khususnya bagi kegiatan industri yang berlokasi di dalam kawasan industri,” ujar Faisol Riza.

Berita Terkait :  HIPMI Womenpreneur Dorong UMKM Perempuan Jadi Motor Ekonomi Digital

Ia menjelaskan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, membawa implikasi penyesuaian terhadap berbagai ketentuan teknis, termasuk pengaturan mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL–RPL) Rinci bagi industri yang beroperasi di kawasan industri.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pemberian Persetujuan RKL–RPL Rinci bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan berlokasi di kawasan industri. Regulasi ini merupakan revisi dari Permenperin Nomor 1 Tahun 2020.

Menurut Faisol, pengaturan baru tersebut bertujuan memastikan bahwa pengelolaan dan pemantauan lingkungan dapat dilakukan secara lebih terintegrasi, efektif, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan pengelola kawasan industri.

“Pengelolaan lingkungan hidup di kawasan industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan efisiensi pengawasan, mengoptimalkan peran pengelola kawasan, serta mendukung kelancaran proses perizinan bagi tenant industri,” jelasnya.

Ia menambahkan, dengan pendekatan yang terintegrasi, kawasan industri diharapkan mampu menjadi lokomotif pertumbuhan industri nasional yang berdaya saing sekaligus berwawasan lingkungan.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Faisol berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memiliki pemahaman yang utuh dan seragam mengenai mekanisme perizinan lingkungan hidup di dalam kawasan industri, termasuk keterkaitannya dengan Sistem OSS Berbasis Risiko, pembagian peran antara pengelola kawasan dan tenant industri, serta ketentuan teknis penyusunan dan pelaksanaan RKL–RPL Rinci.

Berita Terkait :  CSR PT Yamaha IMM, Bantu Warga Pemenuhan Air Bersih di Desa Seloliman

“Pemahaman yang selaras antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, dan pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan optimal di lapangan, tanpa menghambat investasi namun tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan,” katanya.

Ia juga mendorong para pengelola kawasan industri dan tenant yang beroperasi di dalamnya untuk berperan aktif dalam implementasi regulasi baru tersebut. “Dengan demikian, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan industri nasional yang tertib, berkelanjutan, dan berdaya saing,” tegas Faisol.

Dalam kesempatan yang sama, Rizka Syafittri Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah membangun sistem tata kelola untuk memfasilitasi para tenant dalam menyusun dan mengajukan RKL-RPL Rinci. SIER saat ini telah menyediakan sistem pengurusan RKL-RPL Rinci berbasis online agar prosesnya lebih transparan dan memudahkan tenant memantau progres pengajuan mereka.

Selain itu, SIER yang merupakan anggota Holding BUMN Danareksa juga membentuk tim pemeriksa internal yang terdiri dari unit pengelola RKL-RPL Rinci serta Divisi Pengawasan Operasional dan HSE. Tim ini bertugas melakukan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan oleh tenant sebelum diteruskan ke proses berikutnya.

“Tak hanya pada tahap administrasi, pengawasan implementasi di lapangan juga menjadi perhatian utama kami. SIER secara berkala melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RKL-RPL Rinci oleh tenant, baik melalui kunjungan langsung ke lokasi maupun melalui evaluasi laporan pelaksanaan lingkungan yang disampaikan perusahaan setiap enam bulan,” ujar Rizka.

Berita Terkait :  1.299 Pelamar Bersaing Dalam Rekrutmen Tugu Tirta Kota Malang

Menurut dia, langkah ini penting untuk memastikan komitmen industri terhadap pengelolaan lingkungan benar-benar dijalankan. Melalui kolaborasi antara pemerintah dan pengelola kawasan industri, implementasi RKL-RPL Rinci diharapkan dapat memperkuat praktik industri yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.

“Bagi kami, RKL-RPL Rinci bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi juga bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kawasan industri. Dengan pengelolaan lingkungan yang baik, kawasan industri dapat tumbuh sekaligus tetap menjaga keseimbangan dengan lingkungan sekitar,” tandasnya. [tam]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!