28 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Pasar Ploso Jombang Ambrol, Dewan Bakal Panggil Pihak Terkait

Jombang, Bhirawa
Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang bakal memanggil pihak-pihak terkait tentang ambrolnya bagian bangunan pasar Ploso, Jombang.

Proyek revitalisasi pasar Ploso Jombang ini diketahui menelan anggaran cukup besar, yakni Rp3,9 miliar. Pengerjaan fisik bangunan tersebut baru saja dinyatakan tuntas pada bulan Desember 2025 lalu.

Kerusakan mencakup ambruknya material kaca segitiga, neon box, hingga atap kanopi.

Anggota Komisi C DPRD Jombang, Syaifullah, mengatakan, ambruknya konstruksi tersebut menjadi bukti adanya persoalan fundamental.

Dia menduga terdapat masalah besar, baik dalam tahap perencanaan awal, maupun pada teknis pelaksanaan di lapangan.

“Bagaimana mungkin proyek yang baru seumur jagung dengan anggaran hampir Rp 4 miliar bisa ambruk begitu saja. Ini bukan sekadar musibah biasa,” kata Syaifullah, Selasa (31/03).

Politisi PDI Perjuangan Jombang itu menyatakan, runtuhnya material bangunan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi publik. Kualitas material dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengerjaan kontraktor kini menjadi objek pengawasan legislatif.

Komisi C DPRD Jombang telah menjadwalkan agenda khusus untuk membedah masalah ini secara terbuka. Langkah tersebut diambil untuk meminta pertanggungjawaban teknis maupun administratif demi menyelamatkan aset negara.

“Kami pastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari Kamis, 2 April 2026 mendatang,” terang Syaifullah.

Pemanggilan tersebut akan menghadirkan tiga pilar utama yang terlibat langsung dalam proyek revitalisasi. Fokus utama pemanggilan adalah untuk mendapatkan klarifikasi menyeluruh dari sisi pengguna anggaran maupun pelaksana teknis.

Berita Terkait :  Jatim Peduli Lansia, Cara Pemprov Jatim Rayakan HLUN 2025: Dari Bedah Kamar hingga Screening Katarak

“Pihak yang kami panggil meliputi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) selaku pengelola, pihak kontraktor pelaksana, hingga Dinas PUPR,” bebernya.

Pada RDP tersebut, dewan berencana membedah dokumen kontrak dan spesifikasi material yang digunakan. Dewan juga ingin memastikan apakah pembangunan sudah sesuai dengan kesepakatan awal atau justru terdapat pengurangan spesifikasi bangunan.

Syaifullah menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi alasan klise terkait faktor cuaca atau bencana alam sebagai penyebab kerusakan.

Menurut Syaifullah, bangunan dengan anggaran miliaran rupiah seharusnya memiliki ketahanan struktur yang telah teruji secara teknis.

DPRD Jombang mendorong adanya evaluasi total terhadap proyek tersebut guna memastikan kualitas infrastruktur daerah ke depan.

Sebelumnya pada Senin sore (30/03), bagian bangunan di area pasar Ploso, Jombang ambrol di tengah hujan yang melanda wilayah tersebut.

Unsur bangunan yang ambrol berupa kaca segitiga, neon box dan atap kanopi. Proyek revitalisasi Pasar Ploso, Jombang, diketahui baru tuntas sekitar dua bulan lalu.

Merespons kejadian berulang tersebut, Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Jombang angkat bicara. LBHAM Jombang menanyakan kualitas material, desain struktural, pelaksanaan konstruksi, serta modifikasi bangunan yang dilakukan.

Ketua LBHAM Jombang, Faizudin menegaskan bahwa ambrolnya bangunan baru wajib dilakukan penyelidikan komprehensif.

Sebagai langkah nyata, LBHAM mendorong Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) untuk segera melakukan penyidikan. LBHAM meminta polisi melakukan analisis mendalam mengenai penyebab runtuhnya struktur guna mengidentifikasi kesalahan desain atau pelaksanaan.

Berita Terkait :  Komisi I DPR RI Oleh Soleh: Presiden Prabowo Harus Berhati-hati Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Faizudin meminta aparat penegak hukum di Polda Jatim segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Polda Jatim harus berani menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kegagalan bangunan ini, serta menyisir adakah tindakan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Ploso tersebut,” kata dia.

Dia juga menegaskan, Bupati Jombang wajib bertanggung jawab penuh atas ambrolnya bangunan Pasar Ploso, Jombang, merujuk pada amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Keselamatan nyawa rakyat adalah hal yang tidak bisa ditawar. Rakyat harus merasa aman dalam beraktivitas di Pasar Ploso,” tandas dia.

“Oleh karenanya Bupati Jombang harus mengambil langkah tegas untuk menjamin keamanan publik,” tandasnya lagi.

Sementara itu, pada Selasa siang (31/03), saat dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdadgrin) Jombang, Anjik Eko Saputro belum dapat memberikan keterangan karena masih dalam perjalanan menuju Pasar Ploso untuk melihat kondisi pasar tersebut. [rif.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!