30 C
Sidoarjo
Thursday, March 26, 2026
spot_img

Kementerian HAM Ingatkan Kompleksitas Hukum Kasus Andrie Yunus

Jakarta, Bhirawa

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, seiring keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyatakan perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan berlandaskan prinsip HAM.

Menurutnya, perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa.

Munafrizal menegaskan hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, khususnya terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

“Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan posisi antara aparat penegak hukum, di mana kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti. Sementara, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Situasi tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Berita Terkait :  Komnas HAM Aktif Memantau Kondisi Andrie Yunus

Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di mata publik.

Ia menyebut aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum guna membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

“TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Munafrizal menyatakan apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA).

MA, kata dia, memiliki kewenangan untuk memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Kementerian HAM menekankan koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM. [ant.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!