Kab Probolinggo, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memasang alat pengendali dan pengaman jalan berupa portal di sejumlah ruas jalan kabupaten mulai April 2026.
Pemasangan portal ini ditujukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menjaga keawetan infrastruktur jalan yang telah dibangun. Kebijakan tersebut juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penggunaan jalan.
Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo, Edy Suryanto mengatakan, pemasangan portal membutuhkan dukungan lintas pihak, terutama pemerintah kecamatan dan desa dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
”Kami harap ada sinergi seluruh stakeholder, khususnya dalam menyampaikan kepada pelaku usaha angkutan agar menyesuaikan dimensi kendaraannya,” ujarnya.
Portal dibangun setinggi 3,5 meter, sementara lebarnya menyesuaikan kondisi masing-masing ruas jalan. Material yang digunakan berupa besi WF dengan pengecatan hitam-kuning berbahan fosfor agar mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Sedikitnya delapan titik ruas jalan menjadi lokasi pemasangan portal. Di antaranya ruas Patalan-Patokan di Kecamatan Wonomerto, Tamansari-Banjarsawah di Kecamatan Dringu, Klaseman-Maron di Kecamatan Gending, serta Condong-Manggisan di Kecamatan Krucil.
Selain itu, portal juga dipasang di ruas Pesawahan-Tiris dan Tiris-Tlogosari di Kecamatan Tiris, Jabung-Besuk di Kecamatan Paiton, serta Wonoasih-Bantaran di Kecamatan Wonomerto.
Menurut Edy, kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan pimpinan daerah untuk menekan potensi kerusakan jalan akibat kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih, sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Edy mengimbau pelaku usaha angkutan, seperti pengangkut kayu, hasil tambang hingga bus pariwisata, agar menyesuaikan tinggi muatan maksimal 3,5 meter sebelum melintas di ruas jalan yang dipasangi portal. [irf.fen]



