Ponorogo, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menahan Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, berinisial TA, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan aset desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zhulmar Adhy Surya, di Ponorogo, Jumat, mengatakan penahanan tersangka pada Kamis (12/3) itu dilakukan setelah jaksa penyidik bidang pidana khusus mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan aset desa. Tanah dan pasir yang diambil kemudian diperjualbelikan,” katanya.
Aktivitas pengerukan tanah dan pasir di sebuah bukit milik desa tersebut diduga terjadi pada 2015 dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp400 juta.
Selain menimbulkan kerugian negara, kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan sekitar.
Menurut Zhulmar, bukit yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan penyangga ekosistem dan resapan air kini mengalami kerusakan sehingga berpotensi memicu erosi di sungai yang berada di sekitar lokasi tambang.
“Lokasi tersebut sekarang mengalami kerusakan lingkungan yang cukup berbahaya karena sungai di sekitar tambang sudah mengalami erosi,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk 20 hari pertama.
Sementara itu, saat digiring menuju mobil tahanan, tersangka TA sempat memprotes proses penanganan perkara tersebut karena aktivitas tambang terjadi pada 2015.
“Tambang tahun 2015 kok baru diusut sekarang,” ujarnya.
Kejari Ponorogo menyatakan akan mendalami pernyataan tersangka yang mengaku sebagai korban pihak tertentu dalam perkara tersebut.[ant.kt]


