Jakarta, Bhirawa
Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim di Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh, karena terbukti berselingkuh saat masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Kedua hakim dimaksud, yakni hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berinisial LTS dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun serta hakim Pengadilan Negeri Sabang berinisial DW dijatuhi nonpalu selama dua tahun.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangan diterima di Jakarta, Rabu.
Dalam pembelaannya, kedua hakim tersebut mengakui dan menyesali perselingkuhan yang terjadi saat keduanya masih berstatus hakim tingkat pertama. Perselingkuhan tersebut, menurut MKH, mencederai kehormatan profesi hakim.
Selain itu, keduanya saat ini telah bercerai dari pasangan masing-masing dan telah menikah pada Oktober 2024. Setelah bercerai, keduanya masih memenuhi tanggung jawab memberi nafkah kepada anak dari pasangan terdahulu serta menjalin komunikasi yang baik.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh mantan pasangan masing-masing yang hadir sebagai saksi meringankan. Terkait hal itu, MKH melihat adanya kesungguhan penyesalan dari kedua terlapor,
Di samping itu, kedua hakim terlapor juga berkeinginan untuk menjaga rumah tangga barunya. Oleh karena itu, MKH menerima sebagian pembelaan para terlapor, tetapi tetap menyatakan keduanya melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Sidang MKH digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (3/3), diketuai oleh Desmihardi dengan anggota terdiri atas Anggota KY Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta Hakim Agung Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Sebelumnya, MKH pada Senin (2/3) juga memecat DD, hakim Pengadilan Negeri Kraksaan, Jawa Timur, karena terbukti menelantarkan istri dan anak serta memalsukan informasi dan data pribadi istrinya untuk perceraian.
Selama 2017 hingga 2020, DD hanya mengirimkan uang empat kali kepada istri dan anaknya, masing-masing satu kali dalam setahun. Oleh karena itu, DD dinilai tidak bertanggung jawab serta tidak menjaga wibawa dan martabat sebagai hakim dalam kehidupan berkeluarga.
Selain menelantarkan istri dan anak, DD juga terbukti memalsukan informasi pribadi dan mengubah data kependudukan istrinya. DD menggunakan surat keterangan “gaib” dalam gugatan cerai. DD mengakui tuduhan itu dengan alasan agar mempercepat proses cerai.
DD juga memalsukan data kartu keluarga, dengan memasukkan nama kedua anaknya. Padahal dalam putusan pengadilan, tidak ada ketentuan mengenai hak asuh anak jatuh ke tangan siapa. DD mengakui tuduhan tersebut dengan alasan untuk melindungi masa depan anak mereka.
“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,” ujar Desmihardi membacakan amar putusan atas perkara etik DD. [ant.kt]


