Jakarta, Bhirawa
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menilai putusan bebas terhadap eks kru TV, Tian Bahtiar dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, memperkuat perlindungan pers.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan putusan tersebut menjadi pengingat penting kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.
“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Kamil saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Maka dari itu, dirinya berpendapat putusan tersebut menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etik, bukan langsung ditarik ke ranah pidana.
Kamil pun turut mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum.
Menurutnya, rujukan itu memperlihatkan bahwa dalam mengadili perkara, majelis hakim tetap menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi.
Oleh karena itu, Iwakum memandang putusan tersebut mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan.
“Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” ungkap dia menegaskan.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menambahkan pertimbangan majelis hakim penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.
Ia mengingatkan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect alias efek penghambat terhadap kerja pers.
Ditegaskan bahwa penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Sengketa atas produk jurnalistik semestinya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi melalui Dewan Pers,” tutur Ponco.
Dalam kasus tersebut, Tian divonis bebas bersama dua terdakwa lainnya, yakni aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.
Adapun tiga kasus korupsi yang didakwakan telah dirintangi penyidikannya oleh ketiga terdakwa dimaksud, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.
Ketiga terdakwa pada awalnya diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menilai tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.
Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, Majelis Hakim berpendapat maka hal itu hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terkait Junaedi, Majelis Hakim menetapkan pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
Dikatakan bahwa sepanjang seminar itu dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum.
Apalagi, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan berita-berita yang bersifat negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum. [ant.kt]


