29 C
Sidoarjo
Saturday, February 28, 2026
spot_img

Menteri Sosial Saifullah Yusuf Tegaskan DTSEN sebagai Data Tunggal, Pastikan Fakir Miskin Terasuh Negara

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), ketika melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (28/02/2026),

Pemkab Nganjuk, Bhirawa.
Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Dalam kunjungan kerjanya di Kabupaten Nganjuk, Sabtu (28/02/2026), Gus Ipul memaparkan penguatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional (DTSEN) sebagai instrumen tunggal untuk memastikan intervensi perlindungan sosial tepat sasaran dan bebas dari simpang siur data.

Gus Ipul mengakui bahwa meskipun sistem DTSEN saat ini belum sempurna, pemerintah terus melakukan perbaikan berkelanjutan melalui berbagai kanal partisipasi masyarakat dan lembaga. Hal ini dilakukan agar setiap warga yang masuk dalam kategori rentan dapat terdata secara presisi dalam asuhan negara.

Lima Kanal Pemutakhiran Data.
Berdasarkan paparan teknis Kemensos, terdapat lima jalur utama yang digunakan untuk memutakhirkan data penerima bantuan sosial agar tetap akurat dan akuntabel:

1.SIKS-NG: Sistem informasi yang dikelola oleh operator di tingkat daerah.

2.Cek Bansos: Aplikasi yang memungkinkan partisipasi dan kontrol langsung dari masyarakat.

3.Ground Check: Verifikasi faktual di lapangan yang dilakukan oleh pendamping PKH serta pemerintah daerah.

4.Call Center 021-171: Layanan pengaduan cepat untuk responsivitas data.

5.Layanan Mandiri/WhatsApp: Akses komunikasi dua arah bagi publik melalui nomor 0811-10-222-171.

“Untuk memutus dominasi oknum lapangan, DTSEN kini membuka lima kanal pemutakhiran yang bisa diakses langsung oleh masyarakat, mulai dari aplikasi Cek Bansos, layanan WhatsApp, hingga Call Center 021-171. Hal ini memungkinkan KPM untuk melaporkan secara mandiri jika terjadi kejanggalan pada bantuan mereka.” terang Gus Men atau Gus Ipul ini.

Berita Terkait :  Akibat Keteledoran Tiga OPD, Wali Kota Mojokerto Klarifikasi Molornya Pencairan TPP ASN dan Honor GTT/PTT Swasta

Standarisasi BPS dan Klasifikasi Desil
Untuk menjamin objektivitas, data yang masuk akan divalidasi menggunakan instrumen yang telah distandarisasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui 39 variabel pemeringkatan. Hasil dari proses ini adalah pembagian tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 klasifikasi atau desil:

l  Desil 1 s.d Desil 3: Menjadi prioritas utama negara karena masuk dalam kategori kelompok paling rentan dan sangat miskin.

l  Desil 4 s.d Desil 10: Menunjukkan peta graduasi atau tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi.

Alur Pengusulan Transparan.
Mekanisme penetapan bantuan kini mengikuti alur yang ketat, dimulai dari pengusulan melalui musyawarah desa atau kelurahan, verifikasi oleh pendamping sosial, hingga pengesahan oleh pemerintah daerah sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Sosial.

“Melalui satu data DTSEN yang terus diperbaiki, kita ingin memastikan mandat Pasal 34 UUD 1945 terlaksana secara nyata. Tidak boleh ada fakir miskin yang tercecer hanya karena kendala administratif atau data yang tidak valid,” pungkas Gus Ipul.

Kunjungan ini juga menjadi sinyal kuat bagi perbaikan struktur pendampingan di daerah. Belajar dari kasus stagnasi jabatan koordinator yang terlalu lama tanpa rotasi, Kemensos kini mendorong pengawasan yang lebih ketat dan rutin.

​Hadirnya Gus Ipul di Nganjuk dengan membawa skema DTSEN diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas persoalan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa bantuan negara benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa potongan atau intimidasi dari pihak mana pun. (dro.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru