“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari
Jakarta, Bhirawa
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai menempatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam fungsi pendidikan sudah tepat karena penerima manfaat utama program tersebut adalah anak sekolah, yang merupakan subjek utama dalam sistem pendidikan nasional.
“Kalau sasaran program adalah peserta didik, maka secara logika kebijakan publik memang relevan apabila dikelompokkan dalam fungsi pendidikan. Anak yang sehat dan terpenuhi kebutuhan gizinya memiliki kesiapan belajar yang lebih baik. Itu bagian dari investasi pendidikan jangka panjang,” ujar Trubus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai pandangan yang memisahkan secara tegas antara program makan bergizi dan sektor pendidikan sebagai cara berpikir yang terlalu sempit.
Dalam pendekatan pembangunan sumber daya manusia, intervensi gizi terhadap peserta didik dinilai sebagai bagian dari ekosistem pendidikan itu sendiri.
Trubus juga menekankan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 bukanlah produk sepihak pemerintah. Dokumen anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak eksekutif dan legislatif.
Trubus, yang juga Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI), mengatakan Pengesahan tersebut dilakukan secara aklamasi dan dipimpin oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
“Sepanjang proses pembahasan hingga pengesahan, tidak ada catatan resmi berupa penolakan atau pendapat berbeda yang tercatat secara formal terhadap penempatan Program Makan Bergizi Gratis dalam fungsi pendidikan. Tidak ada mekanisme pemungutan suara yang menunjukkan keberatan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan konsistensi pihak-pihak yang kini menggugat sumber pendanaan program tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat keberatan mendasar, forum pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah ruang yang tepat untuk menyampaikan sikap tersebut.
“Kalau keberatan itu ada, seharusnya disampaikan pada saat pembahasan sebelum pengesahan. Dalam sistem ketatanegaraan kita, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah undang-undang. Artinya, ia merupakan produk politik kolektif yang mengikat semua pihak,” kata Trubus.
Trubus menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari demokrasi. Evaluasi terhadap efektivitas Program Makan Bergizi Gratis, termasuk aspek tata kelola dan pengawasan, adalah hal yang wajar dan bahkan diperlukan.
Namun ia mengingatkan agar perdebatan tidak terjebak pada penggunaan istilah yang provokatif dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik.
“Menyebut kebijakan yang telah disahkan melalui undang-undang sebagai tindakan perampokan anggaran tentu memiliki implikasi serius. Itu seolah mempertanyakan legitimasi proses legislasi yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat sendiri,” tuturnya. [ant.kt]


